Pengarang kitab Fathul Qorib Al-Mujib adalah Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi. 
Nama lengkap beliau adalah Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazi Al-Qahiri As-Syafi’i. Beliau adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i yang berasal dari Gaza, Palestina, dan hidup pada tahun 859–918 Hijriah. 
Kitab Fathul Qorib sendiri merupakan kitab penjelas (syarah) dari ringkasan fikih Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’. 

وَالْعَصْرُ أَيْ صَلَاتُهَا، وَسُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِمُعَاصَرَتِهَا وَقْتَ الْغُرُوبِ، وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ الْمِثْلِ، وَلِلْعَصْرِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ، أَحَدُهَا وَقْتُ الْفَضِيلَةِ، وَهُوَ فِعْلُهَا أَوَّلَ الْوَقْتِ، وَالثَّانِي وَقْتُ الِاخْتِيَارِ، وَأَشَارَ لَهُ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ:

(وَآخِرُهُ فِي الِاخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ)، وَالثَّالِثُ وَقْتُ الْجَوَازِ، وَأَشَارَ لَهُ بِقَوْلِهِ: (وَفِي الْجَوَازِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ)، وَالرَّابِعُ وَقْتُ جَوَازٍ بِلَا كَرَاهَةٍ، وَهُوَ مِنْ مَصِيرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ إِلَى الِاصْفِرَارِ، وَالْخَامِسُ وَقْتُ تَحْرِيمٍ، وَهُوَ تَأْخِيرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنَ الْوَقْتِ مَا لَا يَسَعُهَا.

“Asar,” maksudnya adalah salat Asar. Salat tersebut dinamakan Asar karena waktunya berdekatan dengan waktu terbenamnya matahari. Awal waktu Asar adalah ketika bayangan suatu benda bertambah melebihi satu kali ukuran benda tersebut. Salat Asar memiliki lima waktu.

Pertama, waktu fadlilah, yaitu mengerjakan salat Asar pada awal waktunya.

Kedua, waktu ikhtiyar, yang batas akhirnya adalah ketika bayangan benda mencapai dua kali ukuran benda tersebut.

Ketiga, waktu jawaz, yaitu waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat Asar dan berlangsung sampai terbenamnya matahari.

Keempat, waktu jawaz tanpa kemakruhan, yaitu sejak bayangan mencapai dua kali ukuran benda sampai matahari mulai menguning (ishfirar).

Kelima, waktu tahrim, yaitu menunda pelaksanaan salat Asar sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan salat tersebut.

Shalat Asar adalah salah satu dari lima shalat fardhu dalam sehari semalam. Shalat Asar terdiri dari 4 rakaat dan waktunya dimulai setelah berakhirnya waktu Zuhur hingga matahari terbenam. Dalam mazhab Syafi’i, ukuran awal waktu Asar dikaitkan dengan panjang bayangan suatu benda setelah memperhitungkan bayangan yang sudah ada ketika matahari berada di titik zawal.

Mengapa disebut “Asar”?

Kata العصر (al-‘ashr) berkaitan dengan waktu sore atau penghujung siang. Karena salat ini dilaksanakan ketika siang mulai menuju sore dan matahari semakin condong ke arah barat.

Jadi, secara sederhana: Zuhur berada di pertengahan siang, sedangkan Asar berada ketika siang mulai bergerak menuju sore.

Kapan masuk waktu Asar?

Dalam fikih Syafi’iyah, kita tidak cukup mengatakan:

“Asar masuk pukul 15.00.” Sebab jam masuk Asar berbeda menurut tempat dan tanggal.

Mengapa berbeda menurut tempat?

Karena posisi matahari yang terlihat dari Makassar tidak persis sama dengan yang terlihat dari Jakarta, Bulukumba, Bantaeng, Papua, kalimantan, Galung Beru, dll.

Misalnya secara sederhana:

  • Di Jakarta, Asar mungkin masuk sekitar 15.00.
  • Di Kalimantan, bisa sekitar 15.15.
  • Di Bantaeng atau Makassar, bisa masuk sekitar 15.25
  • Di Galung Beru, bisa 15.30

2. Mengapa berbeda menurut tanggal?

Karena posisi matahari berubah sepanjang tahun.

Misalnya kita berada di tempat yang sama, katakanlah Makassar.

Hari ini: Asar → sekitar pukul 15.25

Beberapa bulan kemudian: Asar → waktunya berubah bisa sedikit berbeda 15.27 atau selainnya.

Jadi bukan berarti jam Asar harus selalu 15.00 setiap hari.

Dasar awalnya adalah perubahan posisi matahari dan panjang bayangan benda. Ketika bayangan suatu benda telah mencapai ukuran tertentu setelah memperhitungkan bayangan zawal, maka masuklah waktu Asar.

Ilustrasi sederhana

Bayangkan ada tongkat setinggi 1 meter berdiri tegak. Matahari berada di sebelah timur sehingga tongkat menghasilkan bayangan ke arah barat. Semakin matahari bergerak ke arah barat:

matahari bergerak → bayangan semakin panjang

🌞
 \ 
  \        │
   \       │  Tongkat 1 m
    \      │
     \     │
      \____│________
            BAYANGAN

Ketika bayangan tambahan tersebut mencapai ukuran yang menjadi patokan masuk Asar, maka waktu Asar telah masuk.

Lima tingkatan waktu Asar

Dalam pembahasan fikih, waktu Asar dapat dijelaskan dalam beberapa tingkatan. Redaksi yang Anda pelajari membaginya menjadi lima, yaitu:

  1. Waktu Fadlilah
  2. Waktu Ikhtiyar
  3. Waktu Jawaz
  4. Waktu Jawaz tanpa Karahah
  5. Waktu Tahrim

Perlu dicatat, kitab-kitab fikih Syafi’iyah juga memiliki perincian pembagian yang berbeda, bahkan ada yang menyebut tujuh kategori. Namun, untuk pembelajaran Fathul Qarib, sebaiknya santri mengikuti pembagian dan istilah yang sedang dibaca dalam kitab.

1. Waktu Fadlilah — Waktu Paling Utama

Fadlilah berarti keutamaan. Maksudnya adalah waktu ketika mengerjakan Asar segera pada awal waktunya.

Jadi ketika waktu Asar sudah masuk dan seseorang tidak mempunyai halangan, maka segera mengerjakan salat merupakan hal yang utama.

Contoh

Azan Asar berkumandang. Santri sedang duduk di kamar. Tidak ada kegiatan penting. Tidak sedang makan. Tidak sedang melakukan sesuatu yang harus diselesaikan, tidak sedang mengerjakan pasang tegel, kerja plavon, atau lainnya. Maka: “Sudah masuk Asar, mari wudu dan salat.” Jangan: “Nanti saja, masih panjang waktunya.”

Mengapa Asar dianjurkan tidak ditunda?

Ada perhatian khusus Nabi ﷺ terhadap salat Asar. Dalam Sahih al-Bukhari, ketika berada pada hari yang mendung, Buraidah radhiyallahu ‘anhu mengingatkan agar salat Asar dilakukan lebih awal. Ia menyampaikan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barang siapa meninggalkan salat Asar, maka gugurlah amalnya.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari 553. Jadi ada hubungan yang sangat kuat antara menjaga shalat Asar dan tidak meremehkan waktunya.

Ancaman bagi yang meninggalkan Asar

Ada dua hadis penting yang bisa digunakan saat mengajar santri.

1. Amal menjadi gugur

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barang siapa meninggalkan salat Asar, maka amalnya gugur.” Maksud meninggalkan: Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan salat Asar dengan sengaja, menyia-nyiakannya, atau mengabaikan waktunya padahal mampu mengerjakannya.

Hadis ini terdapat dalam Sahih al-Bukhari. Ini adalah peringatan yang sangat keras tentang betapa seriusnya dosa meninggalkan salat Asar.

2. Seperti kehilangan keluarga dan harta

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Maknanya: “Orang yang luput dari salat Asar seakan-akan kehilangan keluarga dan hartanya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Bayangkan seseorang pulang ke rumah dan mendapati: keluarganya tidak ada, hartanya hilang, dan semua yang ia cintai lenyap.

Betapa besar rasa kehilangan itu. Nabi ﷺ memberikan gambaran seperti itu untuk menunjukkan betapa seriusnya kehilangan salat Asar.

coba bayangkan HP kalian. Baterainya tinggal 1 persen. Apa yang kalian lakukan?”

“Mengapa ketika baterai HP tinggal 1 persen kalian panik, tetapi ketika waktu Asar tinggal sedikit kita masih santai?”

HP mati bisa diisi kembali. Waktu Asar yang telah berlalu tidak bisa kita putar kembali.”

2. Waktu Ikhtiyar — Waktu Pilihan

Ikhtiyar berarti memilih.

Dalam pembahasan Fathul Qarib, batas waktu ikhtiyar Asar berakhir ketika bayangan benda menjadi dua kali panjang benda, dengan memperhatikan ketentuan bayangan zawal.

Misalnya kita mempunyai tongkat:

Panjang tongkat = 1 meter

Bayangannya semakin panjang:

Tongkat       Bayangan

1 meter       1,5 meter
   │              ─────────
   │
   │
   │

              ↓

            2 meter
              ────────────────

Ketika mencapai sekitar dua kali ukuran benda, berakhirlah waktu ikhtiyar.

Maknanya

Salat masih berada dalam waktunya, tetapi jangan menjadikan penundaan sebagai kebiasaan.


3. Waktu Jawaz — Masih Diperbolehkan

Jawaz berarti boleh. Ini penting untuk dipahami santri. Ketika waktu ikhtiyar selesai, bukan berarti waktu Asar langsung habis.

Waktu Asar menurut pendapat yang menjadi pegangan mazhab Syafi’i berakhir ketika matahari terbenam.

Jadi: Selesai waktu ikhtiyar ≠ selesai waktu Asar.

Misalnya sekadar ilustrasi, bukan jadwal salat suatu daerah: Asar masuk: 15.00. Batas ikhtiyar: 17.00. Matahari terbenam: 18.00

Maka:

15.00

⭐ Waktu fadlilah

Segera salat adalah yang paling utama.

15.00–17.00

🟢 Waktu ikhtiyar

Masih berada dalam waktu pilihan.

17.00–18.00

🟡 Waktu jawaz

Waktu ikhtiyar telah selesai, tetapi waktu Asar belum selesai.

18.00

🌅 Matahari terbenam

Di sinilah waktu Asar berakhir.

Jadi kalau seseorang baru salat pada pukul 17.20, jangan langsung dikatakan: “Sudah lewat waktu Asar.”

Yang benar menurut pembagian ini: “Sudah lewat waktu ikhtiyar, tetapi masih berada dalam waktu Asar.”

4. Jawaz Tanpa Karahah

Dalam pembagian waktu salat Asar, وَقْتُ جَوَازٍ بِلَا كَرَاهَةٍ berarti waktu yang masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Asar dan tidak dihukumi makruh.

Dalam penjelasan yang lebih rinci, waktu ini dimulai setelah bayangan benda mencapai dua kali panjang bendanya sampai matahari mulai menguning (الاصفرار).

1. Mengapa disebut Jawāz Bilā Karāhah?

Kita pecah istilahnya:

  • جَوَاز (jawāz) = boleh/diperbolehkan.
  • بِلَا (bilā) = tanpa.
  • كَرَاهَة (karāhah) = kemakruhan.

Jadi:

جَوَازٌ بِلَا كَرَاهَةٍ = boleh dilakukan tanpa dihukumi makruh.

Artinya, seseorang yang baru melaksanakan Asar pada fase ini salatnya masih berada dalam waktunya dan tidak masuk kategori waktu makruh, selama belum memasuki fase berikutnya.

Namun, “boleh tanpa makruh” bukan berarti “lebih utama menunggu sampai waktu ini.” Justru waktu fadilah dan waktu ikhtiyar memiliki keutamaan yang lebih tinggi.


2. Letaknya di antara waktu ikhtiyar dan waktu makruh

Secara sederhana:

Masuk Asar → Fadlilah → Ikhtiyar → Jawāz bilā karāhah → Jawāz dengan karāhah → Tahrim → Magrib

Khusus yang sedang kita bahas:

Bayangan = 2× panjang benda
⬇️
Jawāz bilā karāhah
⬇️
Matahari mulai menguning (ishfirār)
⬇️
Masuk fase jawāz dengan karāhah

3. Ilustrasi sederhana untuk santri

Bayangkan ada tongkat sepanjang 1 meter.

Pada waktu tertentu, bayangan tongkat mencapai: 2 meter.

Di sinilah waktu ikhtiyar berakhir.Tetapi Asar belum habis!

 Mulai dari titik tersebut sampai matahari mulai menguning, kita berada pada:

وَقْتُ جَوَازٍ بِلَا كَرَاهَةٍ

Jawaz tanpa karahah artinya masih boleh salat Asar dan belum dihukumi makruh. Tetapi jangan menjadikan kata ‘boleh’ sebagai alasan untuk suka menunda. Sebab yang paling utama tetap melaksanakan salat sedini mungkin setelah waktunya masuk

5. Waktu Tahrim

Ini yang perlu dijelaskan dengan hati-hati.

Waktu tahrim bukan berarti salat Asar menjadi haram untuk dikerjakan. Yang dimaksud adalah haramnya sengaja menunda salat sampai waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan salat secara sempurna, padahal sebelumnya seseorang sebenarnya mampu mengerjakannya.

Misalnya:

Matahari akan terbenam pukul 18.00. Seseorang tahu bahwa ia membutuhkan sekitar 5 menit untuk menyelesaikan salat Asar. Tetapi dia sengaja baru mulai salat pukul: 17.58 Sementara waktu yang tersisa hanya sekitar 2 menit. Artinya dia menunda sampai waktu yang tersisa tidak memadai lagi melaksanakan shalat ashar dengan sempurna. Inilah yang dimaksud waktu tahrim dalam pembahasan tersebut.

ung sebagai salat ada’ (shalat yang dikerjakan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam).