
(وَالْمَغْرِبُ) أَيْ صَلَاتُهَا، وَسُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِفِعْلِهَا وَقْتَ الْغُرُوبِ، (وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوبُ الشَّمْسِ) أَيْ بِجَمِيعِ قُرْصِهَا، وَلَا يَضُرُّ بَقَاءُ شُعَاعٍ بَعْدَهُ، (وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ) أَيْ الشَّخْصُ، (وَيَتَوَضَّأُ) أَوْ يَتَيَمَّمُ، (وَيَسْتُرُ الْعَوْرَةَ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ).
وَقَوْلُهُ: «وَبِمِقْدَارِ إِلَخْ» سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ، فَإِنِ انْقَضَى الْمِقْدَارُ الْمَذْكُورُ خَرَجَ وَقْتُهَا، هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الْجَدِيدُ، وَالْقَدِيمُ وَرَجَّحَهُ النَّوَوِيُّ أَنَّ وَقْتَهَا يَمْتَدُّ إِلَى مَغِيبِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ.
Dan Maghrib, maksudnya sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya matahari.
Waktu sholat Maghrib hanya satu. Yaitu terbenamnya matahari, maksudnya seluruh bulatan matahari dan tidak masalah walaupun setelah itu masih terlihat sorotnya, dan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, wudlu’ atau tayammum, menutup aurat, iqomah sholat dan sholat lima rokaat.
Perkataan mushannif “وَبِمِقْدَارِ إِلَخْ” terbuang dari sebagian redaksi matan.
Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid.
Sedangkan Qaul Qadim, dan diunggulkan oleh imam an Nawawi, adalah sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang hingga terbenamnya mega merah.
1. وَالْمَغْرِبُ — “Dan Magrib”
وَالْمَغْرِبُ
= “Dan Magrib.”
Pensyarah mengatakan:
أَيْ صَلَاتُهَا
“Maksudnya adalah salat Magrib.”
2. Mengapa disebut Magrib?
وَسُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِفِعْلِهَا وَقْتَ الْغُرُوبِ
Artinya: “Salat ini dinamakan Magrib karena dilaksanakan pada waktu terbenamnya matahari.”
Kata مَغْرِب berasal dari akar kata:
غَرَبَ – يَغْرُبُ – غُرُوبًا
yang berkaitan dengan terbenam.
3. وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ — “Waktunya hanya satu”
وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ
Secara literal: “Waktunya satu.” Mengapa disebut satu? Karena menurut qaul jadid yang dinukil dalam teks ini, Magrib memiliki waktu yang sangat sempit:
غُرُوبُ الشَّمْسِ
yakni sejak matahari benar-benar terbenam.
Kemudian ada tambahan waktu yang hanya sebatas: adzan → bersuci → menutup aurat → iqamah → melaksanakan salat. Setelah kadar waktu itu berlalu, menurut pendapat ini, waktu ada’ Magrib telah berakhir. Waktu ada’ (shalat yang dikerjakan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam).
Qaul Jadid (القول الجديد) secara sederhana berarti pendapat baru Imam asy-Syafi‘i dalam fikih, yaitu pendapat yang beliau kemukakan setelah berada di Mesir, sebagai perkembangan atau perubahan dari sebagian pendapat beliau sebelumnya.
Qaul Jadid lawan istilahnya dalah Qaul Qadim (pendapat/perkataan lama).
Mengapa Imam Syafi‘i mempunyai qaul qadim dan qaul jadid?
Karena Imam Syafi‘i adalah seorang mujtahid, sehingga dalam perjalanan keilmuannya beliau melakukan penelitian, menelaah dalil, berdiskusi dengan ulama, dan memberikan fatwa. Pendapat-pendapat beliau ketika berada di Baghdad dikenal sebagai qaul qadim, sedangkan pendapat yang beliau kemukakan di Mesir dikenal sebagai qaul jadid.
Imam Syafi’i berada di Baghdad selama sekitar 2 hingga 4 tahun dalam kunjungan utamanya (terutama fase kedua tahun 195–199 H) dan menetap di Mesir selama sekitar 4 hingga 5 tahun hingga beliau wafat (199/200–204 H)
Salah satu rumusan ulama Syafi‘iyyah:
الْجَدِيدُ مَا قَالَهُ الشَّافِعِيُّ بِمِصْرَ تَصْنِيفًا أَوْ إِفْتَاءً
Artinya: “Qaul jadid adalah pendapat yang dikemukakan Imam Syafi‘i di Mesir, baik melalui karya tulis maupun fatwanya.”
Apakah dengan adanya Qaul Jadid Imam Syafi’i dianggap berubah-ubah atau tidak konsisten pada suatu perkara ketetapan hukum? justru disitulah Imam Syafi’i menunjukkan proses ijtihad dan penelitian hukum melalui penelitian dalil, riwayat hadits, berdiskusi dengan ulama, meninjau kembali argumentasi fikih yang telah beliau putuskan sebelumnya.
Karena itu, dalam sejumlah persoalan, hasil ijtihad beliau kemudian berbeda dari pendapat sebelumnya.
Contoh: Air Musta‘mal
Apakah air yang sudah digunakan untuk mengangkat hadas masih boleh digunakan untuk bersuci lagi?
Qaul Qadim — pendapat lama
Dalam qaul qadim, Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa air musta‘mal masih suci dan menyucikan (طَهُور). Artinya, air tersebut masih dapat digunakan untuk wudhu atau bersuci, karena pada dasarnya ia masih termasuk air yang suci dan menyucikan.
Qaul Jadid — pendapat baru
Dalam qaul jadid, Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa air musta‘mal tidak lagi dapat digunakan untuk mengangkat hadas (Thahir Ghairu Muthahhir), meskipun air tersebut pada dasarnya tetap suci.
Apa yang berubah?
Yang berubah bukan airnya secara fisik, tetapi hasil ijtihad Imam Syafi‘i terhadap status hukumnya.
Jika sebuah masalah memiliki qaul qadim dan kemudian Imam Syafi‘i memberikan pendapat yang berbeda dalam qaul jadid, ulama Syafi‘iyyah pada umumnya menjadikan qaul jadid sebagai pendapat yang mu‘tamad (pendapat yang menjadi pegangan mazhab dalam suatu masalah) dalam kasus tersebut.
4. Apa maksud “terbenam seluruh bulatan matahari”?
وَهُوَ غُرُوبُ الشَّمْسِ أَيْ بِجَمِيعِ قُرْصِهَا
Artinya: “Yaitu terbenamnya matahari, maksudnya seluruh bulatan mataharinya.”
yang mana dimaksud dengan bulatan mahari (Qursusy syamsi)? cakram atau bagian matahari yang tampak oleh mata. Cakram matahari adalah piringan atau wujud lingkaran matahari yang tampak di langit saat dilihat dari kejauhan. Dalam istilah astronomi, cakram matahari (solar disk) merujuk pada permukaan tampak matahari yang berbentuk bulat sempurna jika diamati secara visual.
Para ulama Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa ukuran yang diperhitungkan adalah سقوط القرص بكماله—hilangnya secara sempurna seluruh cakram matahari atau sudah berada dibawah ufuk. Dibawah ufuk artinya posisi suatu benda langit (seperti bulan atau matahari) berada di bawah garis horisontal atau kaki langit sehingga tidak kelihatan dari bumi.
Jadi kalau masih terlihat sedikit bagian bulatan matahari: Belum dianggap sempurna terbenam. Begitu seluruh cakram matahari menghilang di bawah ufuk: masuk waktu Magrib.
5. وَلا يَضُرُّ بَقَاءُ شُعَاعٍ بَعْدَهُ
Artinya: “Tidak masalah jika setelah itu masih tersisa cahaya matahari.”
Ketika seluruh bulatan matahari sudah hilang di bawah ufuk, maka waktu Magrib sudah masuk. Walaupun setelah itu langit masih terang, kemerah-merahan, jingga, atau masih terlihat cahaya senja, hal tersebut tidak menghalangi masuknya waktu Magrib.
Misalnya: 18.00 → seluruh bulatan matahari sudah tenggelam. tetapi 18.05 bahkan sampai masuk 18.20 → langit masih terang dan berwarna jingga.
Maka: Magrib sudah masuk sejak 18.00, bukan menunggu sampai langit gelap pada 18.20. Mengapa? karena patokan tanda masuknya magrib adalah Ghurubis Syams (terbenamnya matahari) bukan Dzahaabud Dhouui (hilangnya seluruh cahaya dilangit)
6. “Berapa lama waktu Magrib menurut qaul jadid?”
وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ وَيَسْتُرُ الْعَوْرَةَ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ
dan tidak masalah walaupun setelah itu masih terlihat sorotnya, dan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, wudlu’ atau tayammum, menutup aurat, iqomah sholat dan sholat lima rokaat.
Menurut qaul jadid yang dijelaskan dalam Fathul Qarib, waktu Magrib berlangsung sebatas waktu yang cukup untuk melakukan beberapa persiapan dan pelaksanaan salat, yaitu:
- Adzan
- Wudhu atau tayamum
- Menutup aurat
- Iqamah
- Melaksanakan salat sebanyak lima rakaat sebagai ukuran durasi waktu
Jadi, “lima rakaat” bukan berarti salat Magrib lima rakaat. Salat Magrib tetap tiga rakaat. Lima rakaat di sini digunakan sebagai ukuran perkiraan lamanya waktu menurut penjelasan fikih tersebut. Setelah kadar waktu tersebut berlalu, maka waktu Magrib berakhir.
9. Qaul Jadid: waktu Magrib sangat sempit
فَإِنِ انْقَضَى الْمِقْدَارُ الْمَذْكُورُ خَرَجَ وَقْتُهَا
Artinya:
“Apabila kadar waktu yang disebutkan tadi telah berlalu, maka waktu Magrib telah keluar.”
Ini adalah:
هَذَا هُوَ الْقَوْلُ الْجَدِيدُ
“Ini adalah qaul jadid.”
Sedangkan:
القول القديم — qaul qadim
adalah pendapat beliau pada fase sebelumnya, terutama ketika berada di Irak.
Jadi jangan memahami “jadid” sebagai:
“pendapat yang baru dibuat oleh ulama setelah Imam Syafi’i.”
Tetapi istilah teknis untuk pendapat Imam Syafi’i pada fase tertentu dalam perkembangan pemikiran fikih beliau.
10. Qaul Qadim: Magrib sampai hilangnya syafaq merah
Kemudian teks mengatakan:
وَالْقَدِيمُ وَرَجَّحَهُ النَّوَوِيُّ أَنَّ وَقْتَهَا يَمْتَدُّ إِلَى مَغِيبِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ
Artinya:
“Adapun qaul qadim, dan Imam an-Nawawi memilih/menguatkannya, bahwa waktu Magrib berlangsung sampai terbenamnya syafaq merah.”
Qaul qadim adalah pendapat lama Imam asy-Syafi‘i. Dalam masalah waktu Magrib, pendapat ini menyatakan bahwa waktu Magrib tidak langsung berakhir beberapa menit setelah matahari terbenam, tetapi berlangsung sampai hilangnya syafaq merah (الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ). Dalam Fathul Qarib, pendapat ini disebut dan dinyatakan dirajihkan oleh Imam an-Nawawi.
Syafaq merah adalah cahaya kemerah-merahan yang masih tampak di ufuk barat setelah matahari terbenam.
Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan ini adalah sabda Nabi ﷺ:
فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْمَغْرِبَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى أَنْ يَسْقُطَ الشَّفَقُ
Maknanya:
“Apabila kalian telah melaksanakan Magrib, maka waktunya berlangsung sampai syafaq terbenam/hilang.”
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini dan riwayat-riwayat lainnya secara jelas menunjukkan keluasan waktu Magrib hingga hilangnya syafaq.


