
| Dan Subuh, maksudnya sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang (pagi). Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang (pagi). | (وَالصُّبْحُ) أَيْ صَلَاتُهُ وَهُوَ لُغَةً أَوَّلُ النَّهَارِ وَسُمِّيَتِ الصَّلَاةُ بِذَلِكَ لِفِعْلِهَا فِيْ أَوَّلِهِ |
| Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Salah satunya adalah waktu fadlilah. Yaitu awal waktu. | وَلَهَا كَالْعَصْرِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ أَحَدُهَا وَقْتُ الْفَضِيْلَةُ وَهُوَ أَوَّلُ الْوَقْتُ |
| Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Mushannif menjelaskannya di dalam ucapan beliau, “awal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yaitu waktu yang sudah terang. | وَالثَّانِيْ وَقْتُ اخْتِيَارٍ وَذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فِيْ قَوْلِهِ (وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الْفَجْرِ الثَّانِيْ وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى الْإِسْفَارِ) وَهُوَ الْإِضَاءَةُ |
| Yang ketiga adalah waktu jawaz. Dan mushannif mengisarahkannya dengan ucapan beliau, “dan di dalam waktu jawaz, maksudnya disertai dengan hukum makruh adalah hingga terbitnya matahari. | وَالثَّالِثُ وَقْتُ الْجَوَازِ وَأَشَارَ لَهُ بِقَوْلِهِ (وَفِي الْجَوَازِ) أَيْ بِكَرَاهَةٍ (إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ) |
| Dan yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa disertai hukum makruh adalah sampai terbitnya mega merah. | وَالرَّابِعُ جَوَازٌ بِلَا كَرَاهَةٍ إِلَى طُلُوْعِ الْحُمْرَةِ |
| Dan yang ke lima adalah waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. | وَالْخَامِسُ وَقْتُ تَحْرِيْمٍ وَهُوَ تَأْخِيْرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنَ الْوَقْتِ مَالَايَسَعُهَا. |
Mengapa disebut shalat subuh?
Subuh (الصُّبْح) secara bahasa berarti awal pagi atau permulaan siang. Salat ini dinamakan salat Subuh karena dilaksanakan pada awal munculnya pagi, yaitu sejak terbitnya Fajar Shadiq.
Salat Subuh mempunyai lima keadaan waktu
waktu Subuh dibagi menjadi lima:
- Waktu Fadilah
- Waktu Ikhtiyar
- Waktu Jawaz disertai makruh
- Waktu Jawaz tanpa makruh
- Waktu Tahrim
- Waktu Fadilah — waktu paling utama
Awal waktu Subuh ditandai dengan terbitnya Fajar Shadiq (الفجر الصادق), yaitu cahaya putih yang muncul di ufuk timur dan menyebar secara horizontal. Terbitnya Fajar Shadiq sekaligus menjadi batas berakhirnya waktu Isya dan dimulainya waktu Subuh. Karena itu, ukuran masuknya Subuh bukan sekadar langit mulai terang menurut perkiraan mata, tetapi munculnya tanda astronomis yang dalam fikih ditetapkan sebagai Fajar Shadiq.
2. Waktu Ikhtiyar — sampai Isfar
Setelah masuk waktu Subuh, masih ada waktu ikhtiyar. Batas akhirnya adalah isfar (الإسفار). Isfar adalah langit sudah mulai terang. Jadi belum matahari terbit, tetapi suasana sudah cukup terang.
Jangan beranggapan bahwa keadaan mulai terang, shalat subuh sudah lewat. Tetaplah melaksanakan shalat.
Rasulullah SAW pernah bangun kesiangan dalam melaksanakan salat Subuh. Hal tersebut terjadi ketika beliau selesai dari peperangan.
Saat dalam perjalanan, beliau tertidur hingga bangun kesiangan dalam melaksanakan salat Subuh. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Kami dibangunkan oleh panasnya matahari.” Artinya, Rasulullah SAW bangun ketika matahari sudah terbit atau bangun kesiangan. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan salat Subuh bersama para sahabat.
Dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu sholat, kemudian dia lupa atau tertidur maka hendaklah segera dia sholat begitu dia teringat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan penjelasan para ulama dan riwayat Nabi SAW, salat Subuh boleh dan wajib dilakukan setelah matahari terbit jika seseorang tertidur atau lupa. Pelaksanaannya dihukumi sebagai qadha yang diperintahkan oleh Nabi SAW, sehingga tidak termasuk salat pada waktu terlarang. Tidak diperbolehkan apabila seseorang dengan sengaja menunda salat hingga waktunya habis, sementara bagi orang yang tertidur atau lupa, kewajibannya adalah segera melaksanakannya begitu ia bangun atau teringat.
3. Waktu Jawaz dengan Makruh
Setelah waktu ikhtiyar berakhir, salat Subuh belum keluar dari waktunya. Masih boleh dilakukan. Tetapi menurut pembagian yang dijelaskan dalam teks, sudah masuk:
وقت الجواز مع الكراهة
Artinya: Masih boleh, tetapi disertai kemakruhan.
Mengapa masih disebut Jawaz/masih boleh?
Waktu Subuh belum berakhir. Batas akhir waktu normal Subuh adalah: Terbitnya matahari. (طلوع الشمس)
Misalnya: Fajar Shadiq: 04.40 – Matahari terbit: 05.58
Maka waktu Subuh adalah 04.40–05.58. Pada 05.58, ketika matahari mulai terbit, waktu Subuh telah berakhir.
Lalu bagaimana dengan orang yang belum salat?
Terbit matahari bukan berarti kewajiban salat Subuh gugur. Jika seseorang belum salat karena tertidur atau lupa, ia tetap wajib mengerjakannya ketika bangun atau ingat. Adapun orang yang sengaja menunda tanpa uzur hingga matahari terbit, ia telah berdosa karena mengakhirkan salat subuh dari waktunya.
4. Waktu Jawaz Tanpa Karohah/Makruh
Waktu jawaz tanpa makruh adalah waktu ketika salat Subuh masih boleh dikerjakan dan tidak dihukumi makruh, meskipun bukan lagi waktu yang paling utama.
Misalnya, berdasarkan jadwal:
- 🌅 Fajar Shadiq: 04.40 → Subuh masuk
- ☀️ Matahari terbit: 06.00 → Subuh berakhir
Gufran bangun pukul 04.45 dan langsung melaksanakan salat Subuh. Akmal bangun pukul 05.30 lalu segera mengambil wudu dan melaksanakan salat Subuh. Gufran: salat pada awal waktu → lebih utama. Akmal: salat pada waktu jawaz tanpa makruh → salatnya tetap boleh dan tidak dihukumi makruh.
Ada yang bertanya misalnya: Bagaimana saya ustaz, kesiangan shalat subuh, sementara shalat, matahari terbit? apakah saya teruskan shalat subuh atau batalkan?
Salatnya tetap sah dan dihitung sebagai salat Subuh yang dilakukan dalam waktunya, apabila ia sempat mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit.
Dasarnya adalah hadis Nabi ﷺ:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan salat Subuh.”
Ilustrasinya: 06.08 → mulai salat – 06.09 → selesai rakaat pertama – 06.10 → matahari terbit – Melanjutkan rakaat kedua
⬇️
Salat tetap sah.
Jadi, terbitnya matahari ketika sedang menyelesaikan rakaat kedua tidak otomatis membatalkan salat jika satu rakaat telah diperoleh sebelum matahari terbit. Sementara dikasus lain ada orang Mulai shalat subuh 06.08 → rakaat pertama membaca panjang → belum sempat rukuk → matahari terbit 06.10. Di sini belum mendapatkan satu rakaat sebelum waktu berakhir, sehingga hukumnya berbeda dan dihukumi sebagai salat yang dilakukan setelah waktunya (lewat waktu subuh).
Tetapi ada catatan penting, dalam pembahasan fikih, satu rakaat dihitung apabila seseorang mendapatkan rukuk rakaat tersebut dengan thuma’ninah sebelum waktu subuh berakhir.
Dan satu hal penting: kesiangan karena benar-benar tertidur berbeda dengan sengaja menunda salat. Jika seseorang tertidur atau lupa, ketika bangun atau ingat, ia segera melaksanakan salat.
Waktu Tahrim — ketika menunda sampai hampir habis waktunya
Ini bagian yang sangat penting. Waktu tahrim bukan berarti: “Salat Subuh haram dilakukan.”
Yang haram adalah sengaja menunda salat sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk mengerjakannya dengan sempurna dalam waktunya, padahal sejak awal dia mampu melaksanakannya.
Dengan memahami lima istilah ini, pembagian waktu Subuh dalam kitab menjadi jauh lebih mudah dipahami.



