(Fasal) syarat-syarat sholat sebelum melakukannya ada lima perkara. (فَصْلٌ وَشَرَائِطُ الصَّلَاةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ)
Lafadz “asy syuruth” adalah bentuk kalimat jama’ dari lafadz “syarth”. Dan syarat secara bahasa adalah bermakna tanda. وَالشُّرُوْطُ جَمْعُ شَرْطٍ وَهُوَ لُغَةً الْعَلَامَةُ
Dan secara syara’ adalah sesuatu yang menentukan syahnya sholat, namun bukan termasuk sebagian dari sholat. وَشَرْعًا مَا تَتَوَقَّفُ صِحَّةُ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَلَيْسَ جُزْأً مِنْهَا
Dengan qoyyid ini, maka mengecualikan rukun. Karena sesungguhnya rukun adalah sebagian dari sholat. وَخَرَجَ بِهَذَا الْقَيِّدِ الرُّكْنُ فَإِنَّهُ جُزْءٌ مِنَ الصَّلَاةِ.

Suci dari Hadats

Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar ketika mampu melakukan. الشَّرْطُ الْأَوَّلُ (طَهَارَةُ الْأَعْضَاءِ مِنَ الْحَدَثِ) الْأَصْغَرِ وَالْأَكْبَرِ عِنْدَ الْقُدْرَةِ
Adapun faqidut thohurain (tidak menemukan dua alt bersuci yaitu air dan debu), maka hukum sholatnya sah namun wajib baginya untuk mengulanginya -ketika sudah mampu bersuci-. أَمَّا فَاقِدُ الطَّهُوْرَيْنِ فَصَلَاتُهُ صَحِيْحَةٌ مَعَ وُجُوْبِ الْإِعَادَةِ عَلَيْهِ

Suci dari Najis

Dan suci dari najis yang tidak dima’fu pada pakaian, badan dan tempat. Mushannif akan menjelaskan yang terakhir ini (suci tempat) sebentar lagi. (وَ) طَهَارَةُ (النَّجَسِ) الَّذِيْ لَا يُعْفَى عَنْهُ فِيْ ثَوْبٍ وَبَدَنٍ وَمَكَاٍن وَسَيَذْكُرُ الْمُصَنِّفُ هَذَا الْأَخِيْرَ قَرِيْبًا.

Tempat Yang Suci

Syarat ke tiga adalah bertempat di tempat yang suci. (وَ) الثَّالِثُ (الْوُقُوْفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ)
Maka tidak sah sholatnya seseorang yang sebagian badan atau pakaiannya bertemu najis saat berdiri, duduk, ruku’, atau sujud. فَلَا تَصِحُّ صَلَاةُ شَخْصٍ يُلَاقِيْ بَعْضُ بَدَنِهِ أَوْ لِبَاسِهِ نَجَاسَةٌ فِيْ قِيَامٍ أَوْ قُعُوْدٍ أَوْ رُكُوْعٍ أَوْ سُجُوْدٍ

Masuk Waktu Sholat

Syarat ke empat dalah mengetahui masuknya waktu atau menyangka masuk waktu berdasarkan dengan ijtihad. (وَ) الرَّابِعُ (الْعِلْمُ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ) أَوْ ظَنِّ دُخُوْلِهِ بِالْإِجْتِهَادِ
Sehingga seandainya ada seseorang yang melakukan sholat tanpa semua itu, maka sholatnya tidak sah, walaupun tepat waktunya. فَلَوْ صَلَّى بِغَيْرِ ذَلِكَ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَادَفَ الْوَقْتَ

Menghadap Kiblat

Syarat ke lima adalah menghadap kiblat, maksudnya Ka’bah. (وَ) الْخَامِسُ (اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةُ) أَيِ الْكَعْبَةِ
Ka’bah disebut kiblat karena sesungguhnya seseorang yang melakukan sholat menghadap padanya. Dan disebut dengan Ka’bah, karena ketinggiannya. سُمِّيَتْ قِبْلَةً لِأَنَّ الْمُصَلِّيَ يُقَابِلُهَا وَكَعْبَةً لِارْتِفَاعِهَا
Menghadap kiblat dengan dada adalah syarat bagi orang yang mampu melaksanakannya. Dan mushannif mengecualikan dari hal ini yang beliau jelaskan dengan perkataan beliau di bawah ini. وَاسْتِقْبَالُهَا بِالصَّدْرِ شَرْطٌ لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهِ. وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ مَا ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ.

Keadaan yang diperkenankan  Tidak Menghadap Kiblat

Diperkenankan tidak menghadap kiblat saat melaksanakan sholat di dalam dua keadaan. (وَيَجُوْزُ تَرْكُ) اسْتِقْبَالِ (الْقِبْلَةِ) فِي الصَّلَاةِ (فِيْ حَالَتَيْنِ
Yaitu saat syiddatul khauf (keadaan genting) ketika melakukan perang yang diperkenankan, baik sholat fardlu ataupun sunnah. فِيْ شِدَّةِ الْخَوْفِ) فِيْ قِتَالٍ مُبَاحٍ فَرْضًا كَانَتِ الصَّلَاةُ أَوْ نَفْلًا
Dan yang ke dua adalah ketika melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan saat bepergian. (وَفِي النَّافِلَةِ فِي السَّفَرِ عَلَى الرَّاحِلَةِ)
Sehingga, bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan yang diperkenankan syareat walaupun jaraknya dekat, maka diperkenankan melaksanakan sholat sunnah menghadap ke arah tujuannya -walaupun tidak menghadap kiblat-. فَلِلْمُسَافِرِ سَفَرًا مُبَاحًا وَلَوْ قَصِيْرًا التَّنَفُّلُ صَوْبَ مَقْصِدِهِ
Dan bagi musafir yang naik kendaraan, maka tidak wajib baginya untuk meletakkan keningnya di atas pelana semisal, akan tetapi ia diperkenankan memberi isyarah saat ruku’ dan sujudnya. Namun sujudnya harus lebih rendah dari pada isyarah untuk ruku’nya. وَرَاكِبُ الدَّابَةِ لَايَجِبُ عَلَيْهِ وَضْعُ جَبْهَتِهِ عَلَى سَرْجِهَا مَثَلًا بَلْ يُوْمِئُ بِرُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ وَيَكُوْنُ سُجُوْدُهُ أَخْفَضَ مِنْ رَكُوْعِهِ
Adapun musafir yang berjalan kaki, maka ia harus menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, menghadap kiblat saat melakukan keduanya, dan tidak berjalan kecuali saat berdiri dan tasyahud. وَأَمَّا الْمَاشِيْ فَيُتِمُّ رَكُوْعَهُ وَسُجُوْدَهُ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ فِيْهِمَا وَلَا يَمْشِيْ إِلَّا فِيْ قِيَامِهِ وَتَشَهُّدِهِ

Santri sekalian, sebelum kita mempelajari rukun-rukun shalat, mushannif kitab mengajak kita memahami syarat-syarat shalat terlebih dahulu. Mengapa? Karena shalat bukan hanya tentang bagaimana kita berdiri, rukuk, dan sujud. Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat itu sah.

Pengarang mendefinisikan syarat sebagai sesuatu yang menentukan keabsahan shalat, tetapi bukan bagian dari shalat itu sendiri. Contohnya, wudu. Wudu harus dilakukan sebelum shalat, tetapi wudu bukan salah satu rukun shalat. Berbeda dengan rukuk, karena rukuk merupakan bagian dari rangkaian shalat.

Maka, jangan sampai kita hanya memperhatikan gerakan shalat, tetapi mengabaikan kesucian, waktu, pakaian, atau arah kiblat. Belajar fikih bukan semata-mata menghafal hukum, melainkan memahami mengapa suatu ibadah harus dilakukan dengan cara tertentu.

Dari sini kita belajar bahwa ibadah yang benar memerlukan dua hal: kesungguhan dalam beribadah dan pengetahuan tentang ketentuan ibadah itu sendiri.”

Pertanyaan: Jika seseorang sudah melakukan semua gerakan shalat dengan sempurna, tetapi ia sengaja melaksanakan shalat Zuhur sebelum masuk waktunya, apakah shalatnya sah? Mengapa? Pertanyaan sederhana ini dapat menguji apakah santri benar-benar memahami perbedaan antara syarat dan rukun.

Perbedaan antara Syarat dan Rukun

Syarat: Hal yang wajib dipenuhi sebelum ibadah dimulai. Posisi syarat berada di luar ibadah. Jika syarat tidak terpenuhi, ibadahnya tidak sah.

Rukun: Hal yang wajib dikerjakan di dalam prosesi ibadah itu sendiri. Posisi rukun adalah bagian dari ibadah. Jika ada satu rukun yang ditinggalkan, ibadahnya batal / tidak sah.

Ilustrasi: Memasak Telur Dadar

Syarat: Punya kompor, minyak goreng, dan kuali. Kompor dan alat-alat ini disiapkan sebelum kamu mulai memasak.

Rukun: Memecahkan telur, diaduk rata, menuangkan ke wajan, dan membaliknya. Ini adalah langkah-langkah saat kamu sedang memasak.

Dalam fasal ini, ada lima syarat yang dibahas:

1. Suci dari hadas

Seseorang harus suci dari hadas kecil dengan berwudu dan dari hadas besar dengan mandi wajib, atau menggunakan tayamum apabila memenuhi ketentuannya.

Jika seseorang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci (faqidut thahurain), menurut pendapat yang dijelaskan dalam kitab ini, ia tetap melaksanakan shalat untuk menghormati waktu, kemudian wajib mengulanginya ketika sudah mampu bersuci.

Ibarat Mengisi Baterai HP (Charging) Sebelum Digunakan:

  • Kondisi Normal (Punya Charger & Listrik): Kamu mengisi daya HP sampai penuh sebelum memakainya (ibarat berwudu/mandi wajib sebelum shalat).

  • Kondisi Darurat Punya Powerbank: Mati listrik, tapi ada powerbank (ibarat tayamum dengan debu). HP tetap bisa dipakai normal.

  • Kondisi Faqidut Thahurain (Listrik Mati & Tidak Ada Powerbank): HP-mu nyaris mati dan ada panggilan darurat yang sangat penting dan tidak bisa ditunda. Kamu terpaksa menerima telepon sebentar dengan sisa baterai yang ada (ibarat shalat untuk menghormati waktu). Begitu sampai di rumah dan ada listrik, kamu mengisi ulang baterai HP-mu sampai penuh (ibarat mengulangi shalatnya nanti).

2. Suci dari najis

Badan dan pakaian harus suci dari najis yang tidak dimaafkan menurut ketentuan fikih. Najis yang melekat dan tidak dimaafkan dapat menyebabkan shalat tidak sah jika tidak dihilangkan.

Ibarat Anda hendak menghadiri jamuan makan malam resmi di istana kepresidenan mengenakan setelan jas putih terbaik:

  • Kondisi Suci: Sebelum berangkat, Anda memastikan baju putih tersebut benar-benar bersih dari noda lumpur atau cipratan saus. Penampilan Anda mulus dan sempurna.

  • Kondisi Terkena Najis: Jika ternyata di bagian lengan baju Anda ada noda kuah gulai atau cipratan kotoran yang mencolok, pihak protokol istana pasti akan menolak kedatangan Anda karena dianggap tidak layak dan kotor.

Begitu pula dalam shalat, menghadap kepada Allah SWT menuntut kebersihan lahiriah yang mutlak dari najis.

3. Tempat shalat suci

Tempat yang bersentuhan dengan badan atau pakaian ketika shalat harus suci dari najis yang tidak dimaafkan. Ketentuan ini berlaku ketika berdiri, rukuk, sujud, maupun duduk.

Jadi, bukan hanya sajadah yang perlu diperhatikan, tetapi juga bagian tempat yang bersentuhan dengan badan atau pakaian.

Contoh Kasus di Lapangan:

  1. Ujung Kain/Mukena: Saat sujud, terkadang ujung mukena atau bagian bawah baju yang menjuntai menyentuh lantai yang bernajis di luar area sajadah. Jika najis tersebut basah atau lembap dan berpindah ke pakaian, maka shalatnya bisa menjadi tidak sah.

  2. Lantai Masjid/Rumah: Lantai yang kelihatan bersih belum tentu suci dari bekas najis kering (misalnya bekas cipratan air kencing anak kecil yang sudah kering dan tidak berbekas warna/bau, atau najis lain). Jika kita bersujud di atas lantai tersebut dalam kondisi pakaian atau dahi yang berkeringat (basah), najisnya bisa menempel.

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam memilih dan memeriksa titik-titik tumpuan tubuh (tempat berdiri, lutut, tangan, dahi, hingga ujung pakaian) selama semua gerakan shalat sangat menentukan keabsahan ibadah kita.

4. Mengetahui masuknya waktu shalat

Shalat fardu harus dilakukan setelah waktunya masuk. Seseorang harus mengetahui atau memiliki dugaan kuat berdasarkan pertimbangan yang dibenarkan bahwa waktu shalat telah masuk.

Jika ia shalat tanpa dasar pengetahuan atau dugaan tersebut, shalatnya tidak sah menurut penjelasan kitab ini, meskipun ternyata pelaksanaannya bertepatan dengan waktu shalat.

5. Menghadap kiblat

Orang yang mampu wajib menghadap Ka’bah dengan dadanya ketika shalat. Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat, kecuali dalam keadaan tertentu yang diberikan keringanan oleh syariat.

Kapan diperbolehkan tidak menghadap kiblat?

Ada dua keadaan yang dijelaskan dalam kitab ini:

  • Ketika keadaan sangat genting (syiddatul khauf). Dalam kondisi perang yang dibenarkan syariat dan sangat membahayakan, seseorang mendapat keringanan untuk shalat sesuai kemampuannya, baik shalat fardu maupun sunnah.

  • Ketika shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan yang dibenarkan syariat. Seorang musafir boleh shalat sunnah menghadap arah tujuan perjalanannya, meskipun tidak menghadap kiblat.

Bagi musafir yang shalat sunnah di atas kendaraan, rukuk dan sujud boleh dilakukan dengan isyarat apabila tidak memungkinkan dilakukan secara normal. Isyarat sujud harus lebih rendah daripada isyarat rukuk.

Adapun musafir yang berjalan kaki, menurut penjelasan kitab ini, tetap menyempurnakan rukuk dan sujud serta menghadap kiblat ketika melakukannya.

Kesimpulan untuk santri

Lima syarat yang dibahas dalam fasal ini adalah:

  1. Suci dari hadas.

  2. Suci dari najis pada badan dan pakaian.

  3. Tempat shalat suci dari najis.

  4. Mengetahui masuknya waktu shalat.

  5. Menghadap kiblat.

Pesan penting: Sebelum shalat, jangan hanya memastikan bahwa kita sudah hafal bacaan dan gerakannya. Pastikan pula bahwa syarat sahnya terpenuhi. Sebab, shalat yang benar bukan sekadar gerakan yang sempurna, melainkan ibadah yang dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.