(Fasal) menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara’ sudah dijelaskan di depan.

(فَصْلٌ)

فِيْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ. وَتَقَدَّمَ مَعْنَى الصَّلَاةِ لُغَةً وَشَرْعًا

Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. (وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْنًا)
Salah satunya adalah niat. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakan-nya. Tempat niat adalah hati. أَحَدُهَا (النِّيَّةُ) وَهِيَ قَصْدُ الشَّيْئِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ
Ketika sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukannya semisal Subuh atau Dhuhur. فَإِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ فَرْضًا وَجَبَ نِيَّةُ الْفَرْضِيَّةِ وَقَصْدُ فِعْلِهَا وَتَعْيِيْنُهَا مِنْ صُبْحٍ أَوْ ظُهْرٍ مَثَلًا
Atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqa’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukannya, tidak wajib niat sunnah. أَوْ كَانَتِ الصَّلاَةُ نَفْلًا ذَاتَ وَقْتٍ كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتَ سَبَبٍ كَاسْتِسْقَاءٍ وَجَبَ قَصْدُ فِعْلِهَا وَتَعْيِيْنُهُ لَا نِيَّةُ النَّفْلِيَّةِ

Penjelasan:

Dalam berbagai literatur fikih (khususnya Mazhab Syafi’i), jumlah rukun shalat kerap disebutkan dalam angka yang berbeda-beda, mulai dari 13, 14, 17, hingga 18 rukun.

Perbedaan angka ini bukan disebabkan oleh perbedaan praktik shalat, melainkan perbedaan ulama dalam pengelompokan dan cara menghitung (metode penghitungan) komponen rukun tersebut.

Jumlah Rukun Kitab Rujukan Utama Alasan Perbedaan
13 Rukun Al-Majmu’, Fikih Ringkas Thuma’ninah menyatu/diikutkan pada gerakan fisik masing-masing.
17 Rukun Safinatun Najah Thuma’ninah pada 4 gerakan dihitung sebagai rukun terpisah.
18 Rukun

 

Fathul Qarib (Abu Syuja’) Menambahkan 1 rukun: Niat keluar dari shalat. Yakhruju Minassholah

Dalam literatur fikih Mazhab Syafi’i, hitungan 14 rukun shalat dijelaskan dalam beberapa rujukan tepercaya, di antaranya:

1. Kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis

Kitab karya Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri ini menyebutkan rukun shalat berjumlah 14. Metode Penghitungannya: Syaikh al-Syathiri menghitung thuma’ninah (ketenangan) sebagai satu rukun tersendiri yang memayungi seluruh gerakan fisik (ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud). Pendapat ini tidak memecah thuma’ninah menjadi 4 rukun terpisah seperti pada kitab Safinatun Najah (yang menghasilkan 17 rukun).

2. Kitab Nihayat az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in

Kitab karya ulama besar asal Banten, Syaikh Nawawi al-Bantani, juga memuat opsi penjelasan 14 rukun shalat (selain mengulas versi 13 dan 17 rukun).

Niat merupakan rukun pertama dalam shalat. Kedudukannya sangat mendasar karena niat menjadi pembeda antara ibadah dan kebiasaan, sekaligus menentukan jenis ibadah yang sedang dikerjakan seseorang.

Adapun secara teknis fikih, kedudukan niat sebagai rukun shalat ditegaskan melalui hadis Rasulullah saw.:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi salah satu landasan utama pembahasan niat dalam kitab-kitab fikih.

Secara bahasa, niat berarti al-qashdu (القَصْدُ), yaitu maksud, kehendak, atau keinginan hati untuk melakukan sesuatu.

Adapun menurut istilah fikih, niat adalah:

قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ

“Maksud hati untuk melakukan sesuatu yang bersamaan dengan pelaksanaannya.”

Misalnya, seseorang berdiri menghadap kiblat, mengangkat tangan, kemudian mengucapkan takbir. Gerakan tersebut secara lahiriah menyerupai shalat. Namun, apabila ia tidak bermaksud melaksanakan ibadah shalat, gerakan itu tidak dihukumi sebagai shalat.

Di mana letak niat?

Dalam Mazhab Syafi’i, tempat niat adalah hati, bukan lisan.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa tempat niat adalah hati. Artinya, seseorang tidak disyaratkan mengucapkan niat dengan lisannya agar shalatnya sah.

Adapun melafalkan niat sebelum takbiratul ihram dipandang sebagai amalan yang dianjurkan oleh sejumlah ulama Syafi’iyah untuk membantu hati menghadirkan maksud dan menentukan jenis shalat.

Perlu dipahami perbedaan berikut:

Niat dalam hati: rukun dan wajib ada. Sementara melafalkan niat dengan lisan: bukan rukun dan bukan syarat sah shalat, tetapi dianjurkan oleh sejumlah ulama sebagai sarana membantu menghadirkan dan menguatkan niat.

Jadi, apabila seseorang tidak mengucapkan lafaz niat, tetapi hatinya sudah bermaksud melaksanakan shalat tertentu, niatnya tetap sah.

Sebaliknya, apabila seseorang hanya mengucapkan lafaz niat dengan lisan, tetapi hatinya tidak bermaksud melaksanakan shalat tersebut, maka pengucapan itu tidak mencukupi bahkan ada yang menghukumi Fahuwa Baathilan.

Dalam Mazhab Syafi’i, saat melaksanakan shalat fardhu, niat wajib memuat 3 unsur utama yang dikenal dengan istilah Ta’yin, Qashad, dan Fardhiyah. Jika salah satunya hilang, shalat fardhu tidak sah.

3 Unsur Wajib Niat Shalat Fardhu

  1. Menyengaja Melaksanakannya (Qashad)

    Maksudnya: Kesadaran di dalam hati bahwa kita sedang hendak melakukan ibadah shalat, bukan sekadar gerakan fisik atau olahraga. Kata Kuncinya: “Aku niat shalat…” (Ushalli…)

  2. Menentukannya (Ta’yin)

    Maksudnya: Menyebutkan secara spesifik nama shalat wajib yang sedang dikerjakan. Niat shalat tidak boleh bersifat umum (misalnya hanya niat “shalat wajib”), tetapi harus jelas identitas shalatnya. Kata Kuncinya: “…Dzuhur / Ashar / Maghrib / Isya / Subuh…”

  3. Niat Fardhu (Fardhiyah)

    Maksudnya: Menghadirkan kesadaran di dalam hati bahwa shalat yang dikerjakan ini status hukumnya adalah kewajiban (fardhu), untuk membedakannya dengan shalat sunnah. Kata Kuncinya: “…Fardhu…” (Fardha…)

Catatan Tambahan

Adapun penambahan keterangan lain seperti jumlah rakaat (“dua/tiga/empat rakaat”), posisi (“sebagai makmum/imam”), arah (“menghadap kiblat”), atau penyebaran ikhlas (“karena Allah Ta’ala”) hukumnya adalah sunnah/penyempurna, bukan rukun yang membatalkan niat jika terlewat di dalam hati.

Inti keabsahan shalat fardhu terletak pada terkumpulnya 3 komponen utama di atas di dalam hati.

Analogi Sederhana: Memesan Nasi Uduk

Bayangkan Anda datang ke warung dan hendak memesan makanan. Agar penjual mengerti dan pesanan Anda diproses dengan benar, pesanannya harus jelas:

  1. Qashad (Menyengaja): Anda harus bilang mau membeli makanan, bukan cuma berdiri atau numpang duduk.

    • Dalam shalat: Hati Anda sadar sedang hendak shalat (bukan sekadar senam/gerakan fisik).

  2. Ta’yin (Menentukan): Anda harus sebutkan menu spesifiknya, yaitu Nasi Uduk, bukan sekadar “terserah apa saja”.

    • Dalam shalat: Hati Anda menentukan nama shalatnya, yaitu Subuh (bukan sekadar “shalat”).

  3. Fardhiyah (Menegaskan Kewajiban): Anda menegaskan bahwa ini pesan menu Porsi Utama/Wajib, bukan cuma camilan/kerupuk gratisan.

    • Dalam shalat: Hati Anda menegaskan status shalat ini adalah Fardhu (bukan shalat sunnah).

أَوْ كَانَتِ الصَّلَاةُ نَفْلًا ذَاتَ وَقْتٍ كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتَ سَبَبٍ كَاسْتِسْقَاءٍ وَجَبَ قَصْدُ فِعْلِهَا وَتَعْيِيْنُهُ لَا نِيَّةُ النَّفْلِيَّةِ

Artinya:

“Apabila shalat itu merupakan shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu, seperti shalat rawatib, atau memiliki sebab tertentu, seperti shalat Istisqa’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya, tetapi tidak wajib berniat bahwa shalat tersebut adalah sunnah.”

Dalam Mazhab Syafi’i, shalat sunnah yang memiliki waktu atau sebab tertentu membutuhkan dua unsur dalam niat:

  1. Qashdul fi’li (قَصْدُ الْفِعْلِ): menyengaja atau bermaksud melaksanakan shalat.

  2. Ta’yin (التَّعْيِيْنُ): menentukan jenis shalat yang hendak dilaksanakan.

Adapun niat nafl iyyah (النَّفْلِيَّةُ), yakni menyatakan bahwa shalat tersebut berstatus sunnah, tidak diwajibkan.

Mengapa demikian?

Karena identitas shalat sudah diketahui melalui penentuan jenisnya. Ketika seseorang berniat melaksanakan qabliyah Subuh, misalnya, ia sudah menentukan shalat tertentu yang dikenal sebagai shalat sunnah rawatib. Jadi, tidak perlu lagi menambahkan unsur niat bahwa shalat tersebut adalah sunnah.

2. Shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu

نَفْلٌ ذَاتُ وَقْتٍ

Disebut naflun dzatu waqtin, yaitu shalat sunnah yang berkaitan dengan waktu tertentu.

Contoh utamanya adalah shalat rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya.

Contoh : Seorang santri hendak melaksanakan dua rakaat sebelum Subuh. Dalam hatinya cukup menghadirkan maksud: “Saya hendak melaksanakan shalat qabliyah Subuh.” Dari niat tersebut sudah terdapat dua unsur:

  • Bermaksud melaksanakan shalat.

  • Menentukan jenisnya, yaitu qabliyah Subuh.

Tidak wajib menambahkan maksud tersendiri: “Saya berniat shalat sunnah qabliyah Subuh.”

3. Shalat sunnah yang memiliki sebab tertentu

نَفْلٌ ذَاتُ سَبَبٍ

Disebut naflun dzatu sabab, yaitu shalat sunnah yang disyariatkan karena adanya sebab atau keadaan tertentu.

Contohnya:

  • Shalat Istisqa’: karena kebutuhan memohon hujan.

  • Shalat Kusuf: karena terjadi gerhana matahari.

  • Shalat Khusuf: karena terjadi gerhana bulan.

  • Shalat Tahiyatul Masjid: berkaitan dengan masuknya seseorang ke masjid.
  • Shalat sunnah wudu: berkaitan dengan pelaksanaan wudu.

Misalnya, masyarakat sedang mengalami kekeringan. Kaum muslimin kemudian melaksanakan shalat Istisqa’ untuk memohon hujan kepada Allah Swt.

Dalam hati, seseorang bermaksud melaksanakan shalat Istisqa’.

Dua unsur niatnya adalah:

  1. Menyengaja melaksanakan shalat.

  2. Menentukan bahwa shalat tersebut adalah shalat Istisqa’.

Tidak wajib menambahkan niat bahwa shalat tersebut berstatus sunnah.

4. Mengapa tidak wajib niat sunnah?

Inilah inti pemahaman dari kalimat:

لَا نِيَّةُ النَّفْلِيَّةِ

Artinya, tidak diwajibkan menyatakan status kesunnahan shalat dalam niat.

Perlu diperhatikan, shalat sunnah mutlak berbeda dari shalat sunnah yang memiliki waktu atau sebab tertentu. Shalat sunnah mutlak tidak menuntut penentuan nama khusus seperti rawatib atau Istisqa’.

Ingat tiga hal berikut:

  1. Shalat fardu: harus berniat melakukan shalat, menentukan jenisnya, dan menyatakan kefarduannya.

  2. Shalat sunnah yang memiliki waktu atau sebab: cukup berniat melakukan dan menentukan jenis shalatnya.

  3. Shalat sunnah mutlak: cukup berniat melaksanakan shalat tanpa menentukan jenis khusus.

    shalat sunnah mutlak: yang dikerjakan tanpa terikat dengan waktu khusus, sebab tertentu, atau nama shalat tertentu. Seseorang melaksanakannya atas kehendak sendiri sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. (taqarrub ilallah).