
| (Fasal) syarat wajibnya sholat ada tiga perkara. | (فَصْلٌ) وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلَاةِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:) |
| Salah satunya adalah Islam. Maka sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqadla’ ketika ia masuk Islam. | أَحَدُهَا (الْإِسْلَاُم) فَلَا تَجِبُ الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ الْأَصْلِيِّ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا إِذَا أَسْلَمَ |
| Adapun orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali Islam. | وَأَمَّا الْمُرْتَدُ فَتَجِبُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَقَضَاؤُهَا إِنْ عَادَ إِلَى الْإِسْلَامِ |
| Yang kedua adalah baligh. Maka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan perempuan. | (وَ) الثَّانِيْ (الْبُلُوْغُ) فَلَا تَجِبُ عَلَى صَبِيٍّ وَصَبِيَّةٍ |
| Namun keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, jika belum maka diperintah setelah tamyiz. | لَكِنْ يُؤْمَرَانِ بِهَا بَعْدَ سَبْعِ سِنِيْنَ إِنْ حَصَلَ التَّميِيْزُ بِهَا وَإِلَّا فَبَعْدَ التَّمْيِيْزِ |
| Dan keduanya harus di pukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepulu tahun. | وَيُضْرَبَانِ عَلَى تَرْكِهَا بَعْدَ كَمَالِ عَشْرِ سِنِيْنَ |
| Yang ketiga adalah memiliki akal sehat. Maka sholat tidak wajib bagi orang gila. | (وَ) الثَّالِثُ (الْعَقْلُ) فَلَا تَجِبُ عَلَى مَجْنُوْنٍ |
| Perkataan mushannif “akal adalah batasan taklif (tuntutan syareat)” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan. | وَقَوْلُهُ (وَهُوَ حَدُّ التَّكلِيْفِ) سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ |
- Syarat pertama: Islam
Teks kitab:
Maka salat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqada ketika ia masuk Islam. Adapun orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan salat dan mengqadainya ketika sudah kembali Islam.
- Apa yang dimaksud dengan kafir asli?
Kafir asli adalah orang yang sejak awal bukan Muslim dan belum pernah masuk Islam. Dalam pembahasan fikih, orang kafir asli tidak dituntut mengqada (mengganti) salat selama masa kekafirannya apabila kemudian masuk Islam.
Contoh kasus:
Ahmad adalah seorang non-Muslim yang kemudian memeluk Islam pada usia 25 atau 30 tahun. Sebelum masuk Islam, ia tentu tidak melaksanakan salat lima waktu, tidak melaksanakan puasa, tidka menunaikan zakat, dan ibadah lainnya. Setelah menjadi Muslim, ia wajib melaksanakan salat sejak saat itu, tetapi tidak diwajibkan mengqada salat selama masa sebelum masuk Islam.
Mengapa tidak diwajibkan mengqada?
Karena syariat memberikan ketentuan khusus bagi orang yang baru masuk Islam. Ia diperintahkan menjalankan kewajiban Islam sejak keislamannya, bukan dibebani untuk mengganti seluruh salat pada masa sebelum memeluk Islam.
Namun, perlu dibedakan: tidak wajib mengqada bukan berarti salat tidak termasuk kewajiban yang harus dijalankan seorang Muslim. Setelah masuk Islam, kewajiban salat lima waktu berlaku baginya sebagaimana Muslim lainnya.
- Bagaimana dengan orang murtad?
Murtad adalah keadaan seseorang yang sebelumnya beragama Islam, kemudian keluar dari Islam melalui perkataan, keyakinan, atau perbuatan yang memenuhi ketentuan hukum murtad.
Contoh kasus:
Budi sebelumnya seorang Muslim, kemudian murtad selama beberapa tahun. Setelah itu, ia kembali memeluk Islam. Menurut ketentuan fikih Syafi’i, ia wajib mengqada salat, puasa, zakat, yang ditinggalkan selama masa murtad tersebut, selain wajib melaksanakan salat 5 waktu sehari semalam.
Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenaran agama islam. Konsekuensinya jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar. Karenanya, keluar dari Islam secara hukmi dikategorikan sebagai kekafiran kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.
وَهِيَ أَفْحَشُ الْكُفْرِ وَأَغْلَظُهُ حُكْمًا ، مُحْبِطَةٌ لِلْعَمَلِ إنْ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ
Artinya, “Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).
Lantas bagaimana status keislaman seseorang yang awalnya Islam kemudian ia murtad, lalu bertobat dan kembali masuk Islam? Keislamannya jelas sah. Namun yang menjadi perdebatan di kalangan para fuqaha` sebenarnya bukan hukum kembalinya ia masuk Islam. Tetapi kewajiban yang ditinggalkan ketika murtad seperti shalat dan zakat. Apakah ia wajib mengqadha atau tidak wajib?
Imam Syafi’i berpendapat dengan tegas bahwa ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad. Menurutnya, jika ada seseorang yang keluar dari Islam kemudian kembali masuk Islam maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang diwajibkan kepadanya, yang ditinggalkan ketika murtad.
إذَا ارْتَدَّ الرَّجُلُ عن الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَسْلَمَ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ كُلِّ صَلَاةٍ تَرَكَهَا في رِدَّتِهِ وَكُلِّ زَكَاةٍ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيهَا
Artinya, “Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).
Sedang menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad. Demikian sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلاَةِ الَّتِي تَرَكَهَا أَثْنَاءَ رِدَّتِهِ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ كَافِرًا ، وَإِيمَانُهُ يَجُبُّهَا
Artinya, “Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).
Jika kita cermati pandangan dari Madzhab Hanafi dan Maliki di atas, maka argumentasi yang ingin dikatakan adalah bahwa ketika seseorang menjadi murtad maka ia berstatus sebagai orang kafir. Sedang orang kafir tidak terkena kewajiban menjalankan shalat dan membayar zakat. Karenanya ketika ia masuk Islam kembali, maka tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan semasa murtad.
- Syarat kedua: Balig
Teks kitab:
Salat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan perempuan. Namun keduanya harus diperintah melaksanakan salat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz. Jika belum, maka diperintah setelah tamyiz. Dan keduanya harus dipukul sebab meninggalkan salat setelah berusia sepuluh tahun.
- Apa arti balig?
Balig adalah keadaan ketika seseorang telah mencapai kedewasaan menurut ketentuan syariat. Sejak balig, seseorang pada dasarnya telah terkena kewajiban menjalankan hukum-hukum syariat apabila syarat lainnya terpenuhi, termasuk berakal.
Dalam fikih Syafi’i, tanda balig antara lain:
- Keluar mani, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
- Haid bagi perempuan.
- Genap berusia 15 tahun qamariah apabila tanda-tanda sebelumnya belum muncul. Usia 15 tahun yang dimaksud adalah tahun Hijriah, bukan tahun Masehi.
Contoh kasus:
Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun mengalami ihtilam atau mimpi basah yang disertai keluarnya mani. Ia telah balig meskipun usianya belum mencapai 15 tahun. Sejak itu, salat lima waktu wajib baginya.
Sebaliknya, anak yang berusia 13 tahun dan belum mengalami tanda balig tidak otomatis menjadi mukalaf hanya karena telah melewati usia tersebut. Yang dimaksud Mukallaf adalah orang yang sudah dibebani hukum atau ajaran syariat Islam karena dianggap telah dewasa dan mampu bertanggung jawab.
- Apa yang dimaksud dengan tamyiz?
Tamyiz adalah kemampuan anak untuk memahami perbedaan dasar antara sesuatu yang bermanfaat dan berbahaya, baik dan buruk, atau memahami instruksi sederhana secara memadai.
Apa saja tanda anak sudah tamyiz?
Beberapa tanda yang dapat diperhatikan antara lain:
- Mampu membedakan sesuatu yang bermanfaat dan berbahaya.
- Memahami perbedaan sederhana antara perbuatan baik dan buruk.
- Dapat memahami instruksi sederhana dan melaksanakannya.
- Mulai memahami tujuan suatu tindakan, bukan sekadar meniru orang lain.
Tamyiz bukan berarti anak sudah memahami semua persoalan agama atau selalu mampu menentukan mana yang benar dan salah. Kemampuan ini berkembang secara bertahap.
- Memahami manfaat dan bahaya
Ibu berkata kepada Fadil, “Jangan bermain dengan pisau, Nak. Itu bisa melukai tanganmu.”
Fadil memahami perkataan ibunya, lalu meletakkan pisau dan mengambil mainannya.
Penjelasan: Fadil mulai memahami perbedaan antara benda yang berbahaya dan benda yang aman.
- Memahami instruksi ibadah
Gurutta berkata kepada Akmal, “Sebelum salat, berwudulah terlebih dahulu.”
Akmal memahami instruksi itu, mengambil air, lalu berwudu sesuai dengan yang telah diajarkan.
Penjelasan: Akmal tidak sekadar meniru gerakan, tetapi mulai memahami hubungan antara wudu dan salat.
- Memahami baik dan buruk
Gufran meminjam pensil milik temannya. Setelah selesai, ia mengembalikannya karena tahu barang pinjaman harus dikembalikan.
Penjelasan: Gufran mulai memahami aturan sederhana tentang hak milik dan tanggung jawab.
Dalam pembahasan fikih, anak yang sudah tamyiz dapat diajari tata cara bersuci, salat, membaca Al-Qur’an, dan adab sehari-hari. Ia juga dapat melakukan sejumlah ibadah yang sah bagi anak sesuai ketentuannya.
Namun, tamyiz tidak sama dengan balig. Anak yang sudah tamyiz belum otomatis terkena kewajiban agama sebagaimana orang yang telah balig.
- Mengapa anak diperintahkan salat sejak usia tujuh tahun?
Perintah tersebut merupakan bentuk pendidikan dan pembiasaan sebelum anak memasuki usia taklif.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. (HR Abu Dawud)
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam pembahasan salat.
Ada dua hal penting yang perlu dipahami:
- Perintah salat pada usia tujuh tahun merupakan tanggung jawab pendidikan, terutama bagi orang tua dan pihak yang bertanggung jawab mengasuh anak.
- Anak yang belum balig belum menanggung dosa karena meninggalkan salat sebagaimana orang dewasa yang telah mukalaf. Akan tetapi, ia tetap perlu dibimbing agar terbiasa menjalankan kewajiban agama.
Apabila anak belum tamyiz pada usia tujuh tahun, sebagaimana disebutkan dalam matan, ia diperintah setelah mencapai kemampuan tamyiz.
- Mengapa usia sepuluh tahun disebut secara khusus?
Teks matan menjelaskan adanya tindakan disiplin terhadap anak yang meninggalkan salat setelah berusia sepuluh tahun.
Ketentuan ini berkaitan dengan hadis Nabi ﷺ yang melanjutkan perintah pendidikan salat sejak usia tujuh tahun dengan tindakan disiplin ketika anak berusia sepuluh tahun jika masih meninggalkannya.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh dipahami sebagai izin melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam penerapannya, pendidikan harus memperhatikan keselamatan, martabat, kondisi psikologis, serta tujuan mendidik anak agar mencintai ibadah.
Ilustrasi Menohok: Umur Sudah Belasan, Salat Masih Harus Dipaksa
Bayangkan ada dua anak.
Akmal berusia 7 tahun. Ketika azan berkumandang, ia mulai belajar mengambil wudu dan berusaha berdiri untuk salat, meskipun bacaannya belum sempurna.
Sementara itu, Fulan sudah berusia 15 tahun. Ia tinggal di pesantren, setiap hari mendengar azan, melihat gurunya salat, bahkan belajar kitab fikih tentang syarat dan rukun salat. Namun, ketika waktu salat tiba, ia justru sibuk bermain HP, bercanda dengan teman, atau pura-pura tidur.
Sekarang, coba renungkan!
Akmal yang masih kecil sedang belajar menaati Allah, sedangkan Fulan yang sudah remaja justru harus terus-menerus diingatkan untuk mengerjakan kewajiban kepada Allah.
Fulan mungkin sudah pintar membaca kitab, hafal banyak ayat, bahkan pandai menjawab pertanyaan ustaz. Tetapi, apa gunanya ilmu yang tinggi jika panggilan Allah yang paling mendasar saja masih sering diabaikan?
Wahai santri, jangan sampai umurmu bertambah, ilmumu bertambah, tetapi kedisiplinan ibadahmu justru tidak bertambah.
Jangan bangga disebut santri kalau untuk berdiri menghadap Allah saja masih harus menunggu dimarahi.
Ingat! Di pesantren, kita bukan hanya dididik supaya pandai menjelaskan hukum salat, tetapi juga supaya mau mengerjakan salat. Sebab, mengetahui kewajiban itu ilmu; melaksanakannya adalah bukti kesungguhan kita dalam beragama.
Dan jika usiamu sudah belasan tahun serta telah balig, salat lima waktu bukan lagi sekadar latihan atau kebiasaan yang boleh ditunda-tunda. Itu sudah menjadi kewajiban.
- Syarat ketiga: Berakal sehat
Teks kitab:
Salat tidak wajib bagi orang gila.
Akal merupakan salah satu unsur penting dalam penetapan tanggung jawab syariat. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan akal yang menjadi dasar taklif tidak dibebani kewajiban sebagaimana orang yang berakal.
- Mengapa orang gila tidak wajib salat?
Dalam fikih, orang yang mengalami kegilaan hingga hilang kemampuan akalnya tidak dibebani kewajiban salat selama keadaan tersebut berlangsung.
Dasarnya antara lain hadis Rasulullah ﷺ:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ
Artinya: “Pena pencatat kewajiban diangkat dari tiga golongan.”
Hadis tersebut menyebutkan, di antaranya, orang yang kehilangan akal sampai ia kembali sadar. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan sejumlah ahli hadis lainnya.
Maksudnya, orang yang benar-benar kehilangan akal tidak diperlakukan seperti mukalaf yang sehat akalnya selama kondisi tersebut berlangsung.
- Apakah orang yang sembuh dari gangguan akal wajib mengqada salat?
Dalam pembahasan fikih Syafi’i, orang yang kehilangan akal karena kegilaan pada umumnya tidak wajib mengqada salat yang terlewat selama masa kegilaannya.
Namun, ada perincian yang perlu diperhatikan. Apabila hilangnya kesadaran disebabkan oleh faktor lain, seperti mabuk yang disengaja atau penggunaan zat yang memabukkan secara sengaja, hukumnya dapat berbeda. Tidak semua keadaan hilangnya kesadaran disamakan dengan kegilaan.
Karena itu, hukum qada harus dilihat berdasarkan penyebab hilangnya akal, keadaan orang tersebut, serta perincian yang dijelaskan para ulama.
- Bagaimana dengan orang yang kadang sadar dan kadang kehilangan akal?
Kasus seperti ini perlu ditelaah berdasarkan waktu terjadinya kehilangan akal dan waktu ketika ia kembali sadar.
Apabila seseorang kembali memiliki kemampuan akal pada waktu yang memungkinkan ia menjalankan kewajiban salat, maka kewajiban salat berlaku ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang yang pernah mengalami gangguan akal otomatis terbebas dari seluruh kewajiban salat. Yang diperhatikan adalah keadaan akalnya pada waktu yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
- Memahami hubungan Islam, balig, dan akal
Ketiga syarat ini harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam pembahasan taklif.
| Keadaan seseorang | Ketentuan pokok |
| Muslim, balig, dan berakal | Wajib melaksanakan salat lima waktu jika syarat lainnya terpenuhi. |
| Kafir asli yang masuk Islam | Wajib salat sejak masuk Islam, tanpa qada salat sebelum masuk Islam. |
| Orang murtad yang kembali Islam | Menurut mazhab Syafi’i, wajib menjalankan salat dan mengqada salat yang ditinggalkan selama masa murtad. |
| Anak yang belum balig | Belum terkena kewajiban salat sebagai mukalaf, tetapi perlu dididik dan dibiasakan salat. |
| Orang yang kehilangan akal karena kegilaan | Tidak dibebani salat selama kegilaan berlangsung; hukum qada mengikuti perincian fikih. |
Tabel ini merangkum ketentuan pokok. Dalam praktiknya, kasus-kasus tertentu perlu diperiksa berdasarkan rincian hukum dan keadaan orang yang bersangkutan.
- Makna kalimat: “Akal adalah batasan taklif”
Teks kitab menyebutkan bahwa sebagian redaksi matan memuat ungkapan:
“Akal adalah batasan taklif.”
Kalimat ini berarti bahwa kemampuan akal merupakan dasar penting untuk menetapkan tanggung jawab syariat kepada seseorang.
Namun, ungkapan tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang berakal otomatis wajib menjalankan seluruh kewajiban syariat tanpa memperhatikan syarat lainnya. Dalam pembahasan salat, Islam dan balig juga menjadi syarat yang dibahas dalam fasal ini.
Dengan kata lain, seseorang yang berakal tetapi belum balig tidak sama kedudukannya dengan orang dewasa yang telah balig. Demikian pula, orang yang telah balig tetapi kehilangan akal tidak diperlakukan sama dengan orang yang memiliki kemampuan akal secara normal.
Taklif berkaitan dengan kelayakan seseorang menerima tuntutan syariat, sedangkan pelaksanaan kewajiban tetap memperhatikan syarat, penghalang, dan ketentuan masing-masing ibadah.
- Kesimpulan untuk pembelajaran santri
Ada tiga pelajaran utama yang dapat diambil dari fasal ini.
- Islam berkaitan dengan status keagamaan seseorang. Orang yang baru masuk Islam tidak dibebani qada salat sebelum keislamannya, sedangkan orang murtad yang kembali Islam memiliki ketentuan berbeda dalam mazhab Syafi’i.
- Balig menandai dimulainya kewajiban salat bagi orang yang memenuhi syarat taklif lainnya. Usia tujuh dan sepuluh tahun merupakan tahapan pendidikan salat, bukan batas utama kewajiban.
- Akal merupakan dasar pertanggungjawaban syariat. Orang yang kehilangan akal karena kegilaan tidak dibebani kewajiban salat selama keadaan tersebut berlangsung, dengan memperhatikan perincian hukum pada kasus tertentu.


