Shalat-sholat sunnah yang menyertai sholat-sholat fardlu, yang juga diungkapkan dengan sholat sunnah ratibah / rawatib, ada tuju belas rokaat. (وَالسُّنَنُ التَّابِعَةُ لِلْفَرَائِضِ) وَيُعَبَّرُ عَنْهَا أَيْضًا بِالسُّنَةِ الرَّاتِبَةِ وَهِىَ (سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً
Dua rokaat fajar, empat rokaat sebelum Dhuhur dan dua rokaat setelahnya, empat rokaat sebelum Ashar, dua rokaat setelah Maghrib, dan tiga rokaat setelah Isya’ yang digunakan untuk sholat witir satu rokaatnya. رَكْعَتَا الْفَجْرِ وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهُ وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الْعَصْرِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَثَلَاثٌ بَعْدَ الْعِشَاءِ يُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ)

Fasal ini menjelaskan tentang shalat-shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu, yang dalam istilah fikih disebut shalat sunnah rawatib. Pembahasan ini penting untuk memahami jenis shalat sunnah, jumlah rakaatnya, waktu pelaksanaannya, serta perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan jumlah shalat sunnah rawatib.

وَالسُّنَنُ التَّابِعَةُ لِلْفَرَائِضِ

Terjemahan: Shalat-shalat sunnah yang mengikuti atau menyertai shalat-shalat fardu.

وَيُعَبَّرُ عَنْهَا أَيْضًا بِالسُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ

Shalat-shalat tersebut juga disebut dengan istilah sunnah ratibah atau rawatib.

وَهِيَ سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً

Jumlahnya adalah tujuh belas rakaat.

Berikut pembagian rakaat sebagaimana disebutkan dalam teks kitab ini adalah:

Shalat Subuh : 2 rakaat sebelum shalat Subuh (qabliyah Subuh)

Shalat Zuhur : 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya

Shalat Asar : 4 rakaat sebelum shalat Asar

Shalat Magrib : 2 rakaat sesudah shalat Magrib

Shalat Isya : 3 rakaat sesudah Isya, termasuk 1 rakaat witir

Jumlah keseluruhan: 17 Rakaat

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut adalah susunan yang ditetapkan oleh teks kitab ini, bukan satu-satunya pendapat ulama mengenai jumlah shalat sunnah rawatib.

Penjelasan rakaat sunnah

Dua rakaat sebelum Subuh

Teks: رَكْعَتَا الْفَجْرِ

Artinya, dua rakaat shalat sunnah fajar, yang lazim disebut shalat sunnah qabliyah Subuh.

Shalat ini termasuk shalat sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah ﷺ bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat shalat fajar lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim)

Shalat sunnah sebelum subuh ini menandingi kebaikan dunia dan isinya. Dialah shalat sunnah fajar atau dua rakaat shalat sunnah subuh. Nabi selama hidupnya nyaris tidak pernah tinggalkan baik dalam keadaan mukim atau dalam safar/perjalanan.

Para ulama menjelaskan makna “menandingi kebaikan dunia dan isinya” dari beberapa sudut pandang hikmah dan keutamaan yang luar biasa, diantaranya:

  1. Bentuk Syukur yang Sempurna di Awal Hari (syukur setelah dari kematian kecil)
  2. Menjadi Pembuka Keberkahan Sehari Penuh (mendapatkan ketenangan jiwa, kemudahan, dan keberkahan).
  3. Secara psikologis dan fisik, waktu Subuh adalah ujian terberat bagi keimanan seseorang karena godaan rasa mengantuk dan dinginnya udara subuh. Ketika seseorang mampu bangkit dari tempat tidurnya, mengambil air wudhu, dan mendirikan dua rakaat shalat sunnah sebelum melaksanakan shalat fardhu, ia telah menaklukkan hawa nafsunya yang paling kuat. Perjuangan melawan diri sendiri inilah yang membuat nilai amalan tersebut sangat agung di sisi Allah.

Empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya

Teks: وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهُ

Artinya, empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya.

Empat rakaat qabliyah Zuhur dapat dikerjakan dengan dua kali salam (dua rakaat, salam, kemudian dua rakaat lagi, salam). Demikian pula dua rakaat ba‘diyah dikerjakan dengan satu kali salam. Tetapi ada juga yang melaksanakan dua rakaat sebelum dan dua rakaat setelah Zuhur, sebagaimana yang lazim dilaksanakan masyarakat atau jamaah pada umumnya.

Mengenai sunnah rawatib Zuhur ini, ada dua versi hadis yang menjadi dasar meski diantara keduan hadis ini ada ikhtilaf Ar riwayah (beda riwayat):

Hadits pertama mengatakan 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat setelahnya adalah: Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habîbah (Istri nabi yang bernama asli Ramlah binti Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhā, dan merupakan salah seorang Ummahatul Mukminin, putri dari Abu Sufyan bin Harb) yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah mengharamkannya dari neraka”.

Hadits kedua yang mengatakan 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar yang berbunyi:

حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ 

Aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat  setelah ‘Isya dan dua rakaat sebelum shalat Subuh.

Kemudian hadits lain mengatakan sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ 

Sungguh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dahulu tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.

Hadits ‘Abdullah bin Syaqîq Radhiyallahu anhu ketika bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang shalat sunnah yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menjawab:

كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, shalat di rumahnya sebelum Zhuhur empat rakaat, kemudian keluar dan shalat mengimami manusia. Kemudian masuk (rumah lagi) dan shalat dua rakaat.

Kemudian ada pula hadis di jelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلَّاهُنَّ بَعْدَهُ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, bila tidak shalat empat rakaat sebelum Zhuhur, maka beliau lakukan setelahnya

Catatan penting: Pendapat ini sejalan dengan kaidah fikih: ما كان أكثر فعلا كان أكثر فضلا Artinya, “Semakin banyak mengerjakan perbuatan, maka semakin banyak keutamaannya.”

Empat rakaat sebelum Asar

Teks: وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الْعَصْرِ

Artinya, empat rakaat sebelum shalat Asar.

Shalat ini merupakan shalat sunnah sebelum Asar, bukan sesudahnya. Dasar anjurannya antara lain hadis:

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Hadis ini berbentuk kalimatuttarahhum (doa) dari Nabi ﷺ agar Allah memberikan rahmat (kasih sayang dan ampunan) kepada siapa saja yang merutinkan atau mengerjakan shalat sunnah ini.

Mengapa Disebutkan “Sebelum Ashar, Bukan Sesudahnya”?

Larangan Shalat Setelah Ashar: Syariat Islam secara tegas melarang melaksanakan shalat sunnah mutlak atau shalat sunnah tertentu setelah menunaikan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Oleh karena itu, shalat sunnah yang berkaitan dengan waktu Ashar posisinya berada sebelum fardu Ashar (qobliyah), bukan sesudahnya (ba’diyah).

Larangan shalat setelah Ashar secara tegas berlaku untuk shalat sunnah mutlak (shalat sunnah yang tidak ada sebabnya) atau shalat sunnah yang ghairu dzatis sabab (tidak memiliki sebab khusus).

Namun, para ulama (dari mazhab Syafi’i dan mazhab lainnya) mengecualikan shalat-shalat yang memiliki sebab khusus (dzawatul asbab), seperti: Shalat Tahiyyatul Masjid, Shalat Gerhana (jika terjadi gerhana di waktu tersebut) dan Shalat Jenazah.

Karena shalat jenazah memiliki sebab (yaitu wafatnya seseorang yang wajib dishalatkan), maka shalat ini tidak termasuk dalam larangan mutlak tersebut, dengan catatan dilakukan karena ada keperluan yang mendesak atau menghindari penundaan yang tidak perlu.

Waktu Penjagaan Diri: Waktu sore hari menjelang Ashar adalah masa pergantian tugas antara malaikat malam dan malaikat siang, serta waktu di mana banyak manusia disibukkan dengan urusan penutupan aktivitas harian.

Berbeda dengan qobliyah Dzuhur atau qobliyah Subuh yang termasuk shalat sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan dan hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi ﷺ), shalat sunnah sebelum Ashar dikategorikan sebagai ghairu mu’akkadah (dianjurkan, namun penekanannya tidak seketat shalat sunnah mu’akkadah).

Dua rakaat sesudah Magrib

Teks: وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ

Artinya, dua rakaat shalat sunnah setelah shalat fardu Magrib.

Adapun dua rakaat sebelum maghrib disunnahkan dengan dalil hadits Rasulullah saw yang berbunyi: “صلوا قبل المغرب” قال صلى الله عليه وسلم فى المرة الثالثه “لمن شاء ”

“Shalatlah dua rakaat sebelum magrib” demikian kata Nabi hingga tiga kali dan yang terakhir beliau tambahi “bagi yang mau” Perkataan “bagi yang mau” adalah pertanda bahwa shalat itu tidaklah wajib. Demikian pula untuk dalil dua rakaat sebelum Isya. Qabliyah Maghrib sebaiknya dilakukan dengan sesegera mungkin setelah adzan berkumandang. Menimbang waktu shalat magrib sangatlah pendek.

Tiga rakaat sesudah Isya, termasuk witir

Teks: وَثَلَاثٌ بَعْدَ الْعِشَاءِ يُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ

Artinya, tiga rakaat sesudah shalat Isya, dengan menjadikan salah satunya sebagai witir.

Bagian ini perlu dipahami dengan cermat. Maksudnya, tiga rakaat tersebut terdiri atas dua rakaat shalat sunnah sesudah Isya dan satu rakaat shalat witir.

Dalam praktiknya, witir dapat dikerjakan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Dua rakaat dengan salam, kemudian satu rakaat dengan salam tersendiri.

  2. Tiga rakaat sekaligus dengan satu salam, menurut tata cara yang dibenarkan dalam mazhab yang diikuti.

Jadi, witir bukan shalat fardu dan bukan bagian dari shalat ba‘diyah Isya dalam arti yang sama, tetapi shalat sunnah tersendiri yang ditempatkan setelah Isya dalam susunan amalan malam.

Mana yang Lebih Utama: Setelah Isya atau Setelah Tahajud?

Jawaban atas mana yang lebih utama bergantung pada kondisi dan kebiasaan pribadi seseorang.

Mengapa Ada Witir Langsung Setelah Isya?

Adanya pilihan mengerjakan Witir langsung setelah Isya adalah bentuk keringanan (rukhshah) dan kehati-hatian (ihtiyath) bagi umat Islam agar tidak kehilangan pahala Witir.

Para ulama menjelaskan hikmah di balik hal ini:

Mengantisipasi Kekhawatiran Tidak Bangun Malam: Tidak semua orang memiliki ketahanan atau kepastian untuk bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Jika seseorang mengakhirkan Witir tetapi ternyata tertidur lelap hingga Subuh, ia akan kehilangan kesempatan menunaikan Witir pada malam itu.

Anjuran Bagi Orang yang Khawatir Ketiduran: Rasulullah ﷺ secara khusus menasihati sahabat yang khawatir tidak bangun malam untuk mendahulukan Witir sebelum tidur.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Kekasihku (Rasulullah ﷺ) berwasiat kepadaku dengan tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, menunaikan dua rakaat shalat Dhuha, dan melaksanakan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Catatan: Puasa Ayyamul Bidh (puasa sunnah tiga hari di tengah bulan hijriyah), yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya di dalam penanggalan Hijriyah.

Jika seseorang sudah mengerjakan shalat Witir setelah Isya sebelum tidur, lalu ia terbangun di sepertiga malam dan ingin mendirikan shalat Tahajud, ia tetap diperbolehkan shalat Tahajud.

Catatan hukumnya:

Tidak Boleh Mengerjakan Witir Dua Kali: Kaidah fiqih melarang adanya dua Witir dalam satu malam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).