Rukun kedua adalah berdiri jika mampu melakukannya. (وَ) الثَّانِي (الْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ) عَلَيْهِ
Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama. فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ قَعَدَ كَيْفَ شَاءَ وَقُعُوْدُهُ مُفْتَرِشًا أَفْضَلُ

Mengapa berdiri menjadi rukun shalat?

Dalam Mazhab Syafi’i, berdiri merupakan salah satu rukun shalat fardu bagi orang yang mampu melakukannya.

Artinya, seseorang yang sehat dan mampu berdiri dengan sempurna, tidak diperbolehkan sengaja melaksanakan shalat fardu sambil duduk tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Allah Swt. berfirman:

وَقُومُوا لِلّٰهِ قَانِتِينَ

“Dan berdirilah karena Allah dengan penuh ketaatan.” (QS. Al-Baqarah: 238).

Ayat ini menjadi salah satu landasan perintah berdiri dalam shalat.

Rasulullah saw. juga bersabda kepada Imran bin Hushain:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari).

Hadis ini memberikan prinsip penting bahwa pelaksanaan shalat harus disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Islam mewajibkan berdiri bagi yang mampu, tetapi memberikan keringanan bagi orang yang memiliki keterbatasan.

Apa maksud ma’al qudrah (مَعَ الْقُدْرَةِ)?

Dalam syarat rukun shalat (khususnya kewajiban berdiri pada shalat fardhu), ma’al qudrah menegaskan bahwa hukum wajib berdiri hanya berlaku bagi orang yang benar-benar mampu secara fisik tanpa menimbulkan bahaya atau kesulitan yang berat (masyaqqah).

Seseorang dianggap tidak mampu berdiri apabila, misalnya:

  • Berdiri menyebabkan sakit yang berat.
  • Berdiri dapat memperparah penyakit.
  • Berdiri menimbulkan risiko jatuh atau membahayakan dirinya.
  • Kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk mempertahankan posisi berdiri.
  • Ada kesulitan berat yang secara wajar tidak sanggup ditanggung.

Bagaimana jika mampu berdiri dengan bantuan?

Misalnya, seseorang mengalami kelemahan kaki, tetapi masih mampu berdiri dengan berpegangan pada dinding, tongkat, atau bantuan orang lain.

Dalam Mazhab Syafi’i, seseorang yang mampu berdiri dengan bantuan (berpegangan pada tongkat, dinding, atau dibantu orang lain) tetap WAJIB berdiri dan tidak diperbolehkan shalat sambil duduk.

Hukum Asal

Selama seseorang bisa mencapai posisi berdiri tegak—meskipun harus bersandar atau dibantu—syarat Ma’al Qudrah (kemampuan) dianggap masih terpenuhi. Kemampuan dengan perantara (bisa karena alat/bantuan) hukumnya sama dengan kemampuan mandiri.

Pengecualian (Kondisi Boleh Duduk)

Kewajiban berdiri dengan bantuan ini gugur dan digantikan dengan duduk apabila:

  • Menimbulkan rasa sakit yang berat (masyaqqah syadidah), meskipun sudah dibantu tongkat/dinding.
  • Sangat tidak stabil hingga berisiko tinggi akan jatuh dan cedera.

Jadi, tidak setiap keterbatasan fisik otomatis membolehkan seseorang shalat sambil duduk.

Jika tidak mampu berdiri, bagaimana cara shalatnya?

فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ قَعَدَ كَيْفَ شَاءَ

Artinya:

“Apabila tidak mampu berdiri, maka ia duduk dengan posisi apa pun yang dikehendakinya.”

Maksudnya, seseorang yang tidak mampu berdiri diperbolehkan melaksanakan shalat dengan posisi duduk sesuai kemampuannya, baik duduk di lantai, di kursi, bersila, maupun posisi lainnya yang memungkinkan, termasuk jongkok (seperti duduk di toilet) apabila memang tidak mampu menggunakan posisi duduk biasa.

Namun, duduk iftirasy (duduk seperti tahiyat awal) lebih utama apabila mampu melakukannya. Dengan demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada orang yang memiliki keterbatasan fisik agar tetap dapat melaksanakan shalat sesuai kemampuannya.

Mengapa posisi iftirasy lebih utama?

Karena posisi tersebut merupakan salah satu bentuk duduk yang dicontohkan Rasulullah saw. dalam pelaksanaan shalat.

Namun, perlu dibedakan: teks kitab menyatakan iftirasy lebih utama bagi orang yang shalat duduk karena tidak mampu berdiri. Bukan berarti orang yang tidak mampu melakukan posisi tersebut harus memaksakan diri.

Jika tidak mampu duduk iftirasy karena sakit, cedera, atau keterbatasan anggota tubuh, ia boleh memilih posisi duduk yang memungkinkan.

Bagaimana jika hanya mampu berdiri sebentar?

Jika seseorang masih mampu berdiri, tetapi tidak sanggup berdiri terlalu lama karena sakit atau kondisi fisik tertentu, maka ia wajib berdiri selama masih mampu. Ketika sudah tidak sanggup, ia boleh melanjutkan shalat dengan posisi duduk.

Contoh ilustrasi:

Seseorang mengalami sakit pada lutut. Ia masih mampu berdiri untuk takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah, tetapi merasa sakit jika harus berdiri lebih lama. Maka, ia melaksanakan bagian tersebut sambil berdiri, kemudian duduk ketika akan melanjutkan gerakan shalat.

Begitu pula jika seseorang mampu berdiri, tetapi tidak mampu rukuk atau sujud secara normal, ia tetap berdiri dan melakukan rukuk atau sujud sesuai kemampuannya, termasuk menggunakan isyarat apabila diperlukan.

Intinya: Bagian shalat yang masih mampu dilakukan wajib dikerjakan secara normal, sedangkan bagian yang tidak mampu boleh dilakukan sesuai kemampuan.