
| Yang ketiga adalah memiliki akal sehat. Maka sholat tidak wajib bagi orang gila. | (وَ) الثَّالِثُ (الْعَقْلُ) فَلَا تَجِبُ عَلَى مَجْنُوْنٍ |
| Perkataan mushannif “akal adalah batasan taklif (tuntutan syareat)” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan. | وَقَوْلُهُ (وَهُوَ حَدُّ التَّكلِيْفِ) سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ |
Maksudnya, syarat ketiga wajibnya salat adalah berakal sehat. Jadi, orang yang kehilangan akal sehat sehingga tidak mampu memahami tuntutan syariat tidak dibebani kewajiban salat selama keadaan tersebut berlangsung.
Mengapa akal menjadi syarat wajib salat?
Akal merupakan salah satu kemampuan yang memungkinkan manusia memahami perintah, mengenali larangan, dan menyadari konsekuensi tindakannya. Ketika kemampuan ini hilang secara menyeluruh, maka seseorang tidak lagi berada dalam keadaan yang memungkinkan dirinya bisa menerima tuntutan hukum sebagaimana orang yang sadar pada umumnya.
Karena itu, dalam fasal ini diterangkan, orang yang kehilangan akal (gila, pingsan, tertidur, sakit koma berhari-hari, mabuk, atau pikun,) tidak dibebani kewajiban salat selama keadaan tersebut berlangsung.
Namun, perlu dipahami bahwa akal sebagai syarat taklif (Taklif adalah pembebanan hukum syariat (perintah dan larangan dari Allah SWT) yang harus dijalankan oleh seorang hamba yang mengandung konsekuensi tertentu. Mukallaf adalah subjek hukum (orang yang dikenai beban taklif tersebut) tidak berarti seseorang harus menjadi pintar, berpendidikan tinggi, atau mampu menjelaskan seluruh hukum agama, hukum fiqih, dll. Orang yang sederhana, kurang pendidikan, atau tidak memahami banyak persoalan fikih tetap dapat terkena kewajiban salat selama memenuhi syarat-syaratnya, diantaranya muslim, baligh, dan berakal. Yang dibicarakan di sini adalah kemampuan akal dan kesadaran yang mendasar, bukan tingkat kecerdasan seseorang.
Apa hubungan akal dengan taklif?
Dalam ajaran Islam, akal dan taklif (beban hukum/tanggung jawab) memiliki hubungan sebab-akibat yang mutlak. Singkatnya: Akal adalah syarat utama tegaknya sebuah taklif.
Seseorang tidak akan dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Allah SWT kecuali jika ia memiliki akal yang berfungsi normal.
Ilustrasi 1 (Anak Kecil vs Orang Dewasa): Seorang anak berusia 3 tahun mencoret-coret tembok rumah dengan spidol permanen. Orang tuanya tidak akan memarahinya dengan hukuman berat karena anak tersebut belum berakal matang untuk memahami konsep “merusak barang”. Namun, jika seorang pemuda berusia 20 tahun melakukan hal yang sama pada fasilitas umum, ia langsung dikenai sanksi (tanggung jawab hukum) karena akalnya sudah matang.
Mengapa orang yang kehilangan akal tidak dibebani dosa karena meninggalkan salat?
Perhatikan hadis Rasulullah ﷺ berikut:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya:
“Pena pencatatan hukum diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia kembali berakal.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan menjadi salah satu dasar pembahasan taklif dalam fikih.
Dalam kajian fiqh Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), para ulama sepakat (ijma’) bahwa orang yang kehilangan akal tidak dibebani dosa jika meninggalkan shalat.
Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah)
Jika kehilangan akal berlangsung singkat (seperti pingsan atau gila yang kurang dari atau sama dengan 24 jam/5 waktu shalat), ia wajib meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan setelah sembuh karena dianggap masih dalam batas kelaziman.
Jika kehilangan akal berlangsung lebih dari 24 jam (masuk waktu shalat ke-6), kewajiban qadha’ gugur sepenuhnya untuk mencegah kesulitan berat (masyaqqah).
Misalnya, Gafur mengalami gangguan kesadaran sehingga pingsan dan tidak menyadari waktu selama beberapa saat.
– Kasus pertama: Gafur pingsan sejak waktu Zuhur hingga menjelang Magrib, kemudian sadar kembali. Karena kehilangan kesadarannya berlangsung singkat, ia wajib meng-qadha salat yang terlewat menurut ketentuan Mazhab Hanafi.
– Kasus kedua: Gafur mengalami gangguan akal terus-menerus hingga melewati satu hari dan memasuki waktu salat keenam. Dalam ketentuan Mazhab Hanafi, kewajiban qadha salat yang terlewat selama masa tersebut gugur.
Mazhab Maliki (Imam Malik)
Orang yang gila, pingsan, atau hilang kesadaran secara alami (bukan karena mengonsumsi hal haram secara sengaja, sabu-sabu, minum khamar, bir, ballo) dihukumi tidak berdosa dan tidak wajib meng-qadha’ shalat yang terlewat selama masa hilang akal tersebut, berapapun lamanya.
Pengecualian: Jika ia sadar dan memiliki waktu yang cukup untuk bersuci serta melakukan takbiratul ihram sebelum waktu shalat habis, maka shalat pada waktu tersebut wajib dikerjakan.
Mazhab Syafi’i (Imam Asy-Syafi’i)
Taklif (beban syariat) terputus seketika saat akal hilang. Karena tidak ada taklif, maka tidak ada pelanggaran, dan otomatis tidak ada dosa.
Sebab Alami / Dimaafkan (Gila, Pingsan, Sakit koma): Sama sekali tidak wajib meng-qadha’ shalat yang terlewat, baik sebentar maupun lama.
Bagaimana dengan sebab yang disengaja / Haram (Mabuk Sengaja): Jika kehilangan akal disebabkan oleh perbuatan maksiat (seperti sengaja minum khamr atau mengonsumsi obat bius tanpa alasan medis hingga membuat mabuk/pingsan), orang tersebut tetap berdosa dan wajib meng-qadha’ seluruh shalat yang ditinggalkan setelah sadar sebagai bentuk hukuman (‘uqubah).
Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal)
Mazhab Hanbali memiliki pandangan khusus: pingsan diqiyaskan dengan kondisi tidur. Oleh karena itu, orang yang pingsan wajib meng-qadha’ shalat yang terlewat setelah sembuh (maksimal hingga 3 hari menurut sebagian riwayat dalam mazhab), namun ia tetap bebas dari dosa selama masa pingsan tersebut.
قَوْلُهُ (وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ) سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ
Terjemahan:
“Perkataan pengarang, ‘dan akal itu merupakan batasan taklif’, tidak tercantum dalam sebagian naskah matan.”
Penjelasan per bagian
-
قَوْلُهُ (Qauluhu): perkataannya, yakni ungkapan yang sedang dijelaskan oleh pensyarah.
-
وَهُوَ (Wa huwa): dan ia, yang merujuk pada akal (العقل).
-
حَدُّ التَّكْلِيْفِ (Haddut-taklīf): batasan atau tolok ukur pembebanan tuntutan syariat.
-
سَاقِطٌ (Sāqiṭun): tidak tercantum atau terlewat dalam suatu naskah.
-
فِي بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ (Fī ba‘ḍi nusakhil-matn): dalam sebagian salinan atau versi teks matan.
Maksud perkataan tersebut
Pensyarah sedang memberikan catatan tekstual bahwa kalimat وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ tidak ditemukan dalam sebagian versi matan yang beredar.
Jadi, yang dimaksud bukan bahwa konsep akal sebagai syarat taklif tidak berlaku, melainkan bahwa terdapat perbedaan redaksi di antara naskah-naskah matan. Kalimat tersebut ada dalam sebagian naskah, tetapi tidak ada dalam naskah lainnya.
Dalam konteks pembahasan syarat wajib salat, catatan ini penting agar santri dapat membedakan teks asli matan dari penjelasan atau tambahan yang terdapat dalam kitab syarah.
- Syarah:
- Berisi ulasan, penjelasan, atau komentar terperinci terhadap kitab matan.
- Menguraikan maksud dari kalimat matan yang dianggap sulit, menjabarkan rincian hukum atau cabang masalah (furu’), serta memberikan argumentasi atau dalil yang lebih luas.
- Memiliki halaman yang jauh lebih banyak daripada matan.
- Contoh: Kitab Fath al-Qorib atau Mughni al-Muhtaj yang menjelaskan isi dari kitab matan.

